Diduga Ada Mafia Tanah Dalam Kelurahan Batu Ampar Serobot Hak Marzuki

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Yusuf (Kiri) Bersama Keponakannya Marzuki (Kanan)

H. Yusuf (Kiri) Bersama Keponakannya Marzuki (Kanan)

BERITA JAKARTA – Hilangnya hak waris Marzuki yang diperoleh dari orang tuanya Taher Bin Saiyan anak nomor 2 dari Tasuah PR Gasing pemilik Letter C No. 141 Persil 8 seluas 33.720 M dan Persil 16 seluas 5.750 M yang terletak di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, tak lepas dari adanya mafia tanah.

Informasi yang didapat, disinyalir ada oknum Kelurahan Batu Ampar berinisial MHD yang memanipulasi data–data atau girik atas nama Mitan B Dali, sehingga Marzuki kehilangan hak warisnya dari peninggalan orang tuanya juga menambah carut marutnya persoalan tanah diwilayah tersebut.

“Salah satu oknum mafia tanahnya ya ada di Kelurahan Batu Ampar MHD. Dialah yang mahir memanipulasi data-data girik, sehingga begini jadinya ada yang kehilangan haknya sebagai waris,” ungkap sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).

Kaitan dengan arogansi, sambung sumber, Camat Kramatjati dan Kelurahan Batu Ampar serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar plang ahli waris dilokasi lahan Persil 8 yang hanya berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Waktu pembongkaran plang ahli waris Marzuki hanya berdasarkan SKPT itu ngawur. SKPT, bukan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, lagian SKPT yang dimaksud itu Persil 13, tetapi diletakan di Persil 8. Ngawur apa ngaco itu namanya,” sindir sumber.

Sumber menambahkan, apakah Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar adalah eksekutor sengketa tanah mau nyaingi Kejaksaan dan Pengadilan. Anehnya, meski Camat dan Lurah berprilaku seperti itu sampai sekarang tidak pernah bisa memberikan keterangan mana letak Persil 13 dan mana letak Persil 8.

“Kita sudah punya buktinya keberadaan Persil 13 itu jauh dari Persil 8. Dan kita juga sudah punya riwayat tanah asli dari kantor pajak. Persil 8 beserta peta rinciknya semua lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan dimuka hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB