Ini Kata Pengamat IDD Soal Sertifikat Vaksin Jokowi Tersebar di Twitter

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sertifikat vaksin Covid-19 yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di Twitter.

Menanggapi hal itu, pengamat Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto, menilai selama tidak ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), maka kejadian serupa akan bisa kembali terulang.

Dikatakan Bambang, keamanan data di Indonesia memang sangat buruk. Bahkan, beberapa hari lalu data aplikasi E-HAC juga ikutan bocor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang harus diakui bahwa keamanan data di negara kita masih sangat buruk. Hal itu bisa dilihat dari berbagai data serangan siber yang dikeluarkan berbagai lembaga resmi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” katanya kepada Matafakta.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Viralnya sertifikat vaksinasi orang nomor satu di Indonesia, jelas membuat masyarakat panik. Sebab masyarakat akan berfikir, bahwa sertifikat vaksin Presiden saja bisa tersebar kemana-mana, bagaimana untuk sertifikat vaksin rakyat kebanyakan.

“Artinya, tiga Kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bisa menyelesaikan masalah ini dengan gerak cepat, bukan justru seperti saling lempar tanggung jawab,” jelasnya.

Bila saling lempar tanggungjawab, ini membuktikan ketiga Kementerian tidak ada kerjasama yang baik dalam mengulirkan program ini.

Selain itu sangat disayangkan, mengapa akun official Instagram PeduliLindungi harus menutup kolom komentarnya? Kalau ditutup bagaimana mungkin warganet mau menyampaikan keluh kesahnya terkait aplikasi PeduliLindungi?.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Ini era digital yang sejatinya mengedepankan ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi, tapi kok malah komentar warganet harus dibungkam,” sesalnya.

Atas kejadian ini, tambah Bambang, tentu saat ini kita sangat membutuhkan UU PDP yang dapat berfungsi sebagai payung hukum sehingga dapat mengatur secara komprehensif terkait perlindungan dan pengelolaan data pribadi.

“Artinya, bila ada kebocoran data pribadi, maka publik bisa meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik itu pihak swasta maupun pemerintah termasuk Kementerian terkait,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB