Ibu Korban Kekerasan Seksual Anak di Bekasi Singgung Soal Trafficking

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Sidang kedua kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur PU (15) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Kuasa hukum korban, Hera dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mengatakan, sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban dan juga teman korban yang turut diperiksa.

“Sidang tadi materi yang disampaikan yaitu pemeriksaaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban, teman korban,” ucap Hera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Hera, pelaku atau terdakwa AT harus mendapat hukuman yang berat dikarenakan semua perbuatannya telah terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Tersangka AT diketahui telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta melakukan perdagangan orang atau human trafficking,” jelasnya.

Hera berharap saat pelaksanaan sidang kedua yang dilaksanakan pelaku atau terdakwa AT dapat dihukum setimpal atau seadil-adilnya bagi korban.

“Jangan sampai ada lagi pelaku di dunia seperti AT, karena korban masih dibawah umur dan si anak juga dijual disuruh melayani pria hidung belang 3-4 orang sehari,” ungkapnya.

Sementara itu, Laeli selaku ibu korban PU mengatakan, pasal yang disangkakan pada saat sidang pertama pembacaan dakwaan Jaksa menjerat pasal tentang persetubuhan dan pelecehan saja.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Waktu pembacaan dakwaan, hanya satu pasal persetubuhan. Sementara, dugaan trafficking atau perdagangan orang belum diusut lebih lanjut,” imbuhnya.

Laeli menambahkan, keadaan psikologis anaknya PU semenjak terlibat dalam kasus tersebut kini menjadi trauma berkepanjangan dan lebih murung.

“Mental anak saya semenjak kejadian ini trauma agak kepanjangan dan saya berharap proses hukum ini bisa membela anak saya. Ada keadilan lah didalamnya buat anak saya,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB