Ibu Korban Kekerasan Seksual Anak di Bekasi Singgung Soal Trafficking

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Sidang kedua kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur PU (15) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Kuasa hukum korban, Hera dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mengatakan, sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban dan juga teman korban yang turut diperiksa.

“Sidang tadi materi yang disampaikan yaitu pemeriksaaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban, teman korban,” ucap Hera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Hera, pelaku atau terdakwa AT harus mendapat hukuman yang berat dikarenakan semua perbuatannya telah terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

“Tersangka AT diketahui telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta melakukan perdagangan orang atau human trafficking,” jelasnya.

Hera berharap saat pelaksanaan sidang kedua yang dilaksanakan pelaku atau terdakwa AT dapat dihukum setimpal atau seadil-adilnya bagi korban.

“Jangan sampai ada lagi pelaku di dunia seperti AT, karena korban masih dibawah umur dan si anak juga dijual disuruh melayani pria hidung belang 3-4 orang sehari,” ungkapnya.

Sementara itu, Laeli selaku ibu korban PU mengatakan, pasal yang disangkakan pada saat sidang pertama pembacaan dakwaan Jaksa menjerat pasal tentang persetubuhan dan pelecehan saja.

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

“Waktu pembacaan dakwaan, hanya satu pasal persetubuhan. Sementara, dugaan trafficking atau perdagangan orang belum diusut lebih lanjut,” imbuhnya.

Laeli menambahkan, keadaan psikologis anaknya PU semenjak terlibat dalam kasus tersebut kini menjadi trauma berkepanjangan dan lebih murung.

“Mental anak saya semenjak kejadian ini trauma agak kepanjangan dan saya berharap proses hukum ini bisa membela anak saya. Ada keadilan lah didalamnya buat anak saya,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB