BERITA JAKARTA – Tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu yang dilakukan Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun 2021.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 30 Agustus 2021, telah mengamankan sebanyak sepuluh orang sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Kesepuluh orang tersebut, PTS, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, HA, Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Bupati PTS dan HA suaminya Anggota DPR RI, DK, Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Camat Krejengan, SO, Kades Karangren, PR, Camat Kraksaan, IS, Camat Banyuayar, MR, Camat Paiton HT, Camat Gading, PJK, Ajudan serta FR, Ajudan.
Kepada awak media, Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan bahwa kronologis tangkap tangan bermula pada Minggu 29 Agustus 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara melalui DK Camat Krejengan bersama dengan SO.
Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.
Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000 dirumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Selanjutnya, Senin 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
Semua pihak yang diamankan dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan yang selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00.
Dalam rekonstruksi, hal tersebut berkaitan dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Selain itu, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang dan perjanjian upeti. (Usan)