BERITA BABEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Bekerja (INAKER) menyebut bahwa, PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) yang berlokasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung, diduga mengirim ribuan ton zirkon secara ilegal.
Kepada media, Ketua LSM INAKER, Leonardo mengatakan, penjualan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bangka Belitung berupa mineral ikutan (tailing timah) berdasarkan aturan Pemerintah bahwa perusahaan dapat mengirim pasir zirkon setelah dilakukan pemurnian.
“PT. PMM menjual pasir zirkon dalam kondisi mentah ke luar Provinsi dalam skala besar-besaran hingga mencapai ribuan ton dengan menggunakan tongkang,” tegas Leonardo, Senin (30/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, sambung Leo, dalam kondisi mentah pasir zirkon masih mengandung mineral ikutan dan produk sampingan timah seperti zirkon (zro2+hfo2), timah (sn), silika (zrsio4), Ilmenita (titanium/fetio3), monazite/logam tanah jarang (ce, la, nd, th), thorium (radioaktif).
Dikatakan Leo, mineral ikutan merupakan ‘harta karun’ yang dimiliki Provinsi Bangka Belitung dan Negara. Mineral tersebut, merupakan bahan baku strategis yang di perebutkan dunia sebagai komponen indsutri elektronik, otomotif, pertahanan dan lain-lain.
“Keperihatinan warga Babel selama kurun waktu 2018 – 2021 ini terjadi pengiriman besar-besaran pasir zikron mentah yang diduga dilakukan perusahaan PT. PMM.
Belum lama ini, lanjut Leo, pada Minggu 25 Juli 2021 lalu, PT. MM disinyalir mengirim hingga 2.500 ton secara ilegal yang tidak mengacu kepada aturan Pemerintah yang berlaku.
Memperhatikan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Babel No.188.4/245/ESDM/2018 tanggal 9 Maret 2018, tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PMM, Surat Bupati Bangka No.545/0270/V/2018 tanggal 8 Februari 2018 prihal Rekomendasi.
Selain itu, keputusan Kepala Dinas LH Kabupaten Bangka Belitung No.188.4/25/DINLH/2018, tentang pemberian izin lingkungan atas rencana kegiatan pertambangan zikron di Dusun Batam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Belitung oleh PT. PMM.
Termasuk, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161 diduga dilanggar oleh PT. PMM, karena tidak jelasnya asal usul ribuan ton zirkon yang dikirimkan tersebut.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan mineral dan atau barubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin segaimana dimaksud Pasal 35, ayat (3) huruf (c) dan huruf (g) Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar”
Leo menambahkan, barang hasil tambang tersebut seharusnya dari hasil aktivitas penambangan IUP OP perusahaan. Namun setelah dilakukan investigasi ke lahan IUP OP milik PT. PMM ternyata selama 3 tahun ini tidak ada aktifitas apapun di lokasi.
“Khusus untuk zirkon berdasarkan UU Minerba memang bisa dijual keluar Babel dengan catatan harus murni zikron tanpa mineral ikutan,” pungkasnya. (Indra/Ade)