BERITA BEKASI – Salah seorang warga Desa Lenggahsari mengapresiasi media yang menyikapi proyek galian C illegal di bantaran Sungai Citarum, Desa Lenggasari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Alhamdulillah, akhirnya itu proyek galian tutup juga bang. Karena khwatir juga dengan dampak lingkungan,” kata warga yang tidak bersedia namanya disebutkan media, Jumat (27/8/2021).
Semoga, sambungnya, penutupan proyek galian C di bantaran Sungai Citarum tersebut, bukan hanya sekedar meredam situasi, tapi ditutup untuk seterusnya, sehingga lahannya bisa dimanfaatkan warga untuk sumber kehidupanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau cuma hanya ditanami warga jauh lebih bermanfaat dan tidak ada dampak buat lingkungan malah sangat membantu kehidupan warga sekitar. Sukses selalu buat media selaku sosial kontrol,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, eksploitasi berupa tambang galian C atau penambangan tanah secara berlebihan masih terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi seperti yang terjadi di bantaran Sungai Citarum, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang didapat, hasil galian tanah tersebut di jual ke pihak pengembang proyek Perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Babelan yang dibandrol sekitar Rp170.000 per tujuh kubik yang diangkut menggunakan truck tanah.
Menurut sumber, biaya pengiriman tanah urugan tergantung jarak tempuh seperti ke Perumahan Victoria di Kecamatan Babelan, tanah sekaligus biaya pengiriman dikenai harga Rp500 ribu per truk sumbu 8 ton atau sekitar tujuh kubik tanah. (Indra)