BERITA BEKASI – Jual beli tanah galian yang diambil dari bantaran Sungai atau Kali di wilayah Kabupaten Bekasi marak tanpa gangguan seperti yang terjadi di bantaran Sungai Citarum, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itupun juga terjadi di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut atau biasa disebut Kali CBL yang berlokasi di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang dibandrol Rp450 ribu per dam truck berkafasitas 7 kubik.
Kepada wartawan dilapangan, salah satu oknum yang ikut mengelola galian mengaku bahwa setiap tanah bantaran Kali CBL yang diangkut untuk diperjual belikan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari General Manager (GM) PJT II Unit Wilayah I, John Rico.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah ikutin sesuai ijin bang, saya bayar ijin perkubikasi,” kata oknum yang tidak bersedia menyebutkan namanya tersebut kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.
Bahkan, kepada wartawan, oknum tersebut mengaku setiap per kubikasinya hasil penjualan tanah sudah membayar kepada pihak PJT II melalui Bank BRI dengan cara transfer. Dia pun, merasa tidak ada yang salah dalam usaha galiannya.
“Saya udah ada kontrak atau surat perjanjiannya. Kalau mau jelas silahkan aja tanyakan ke pihak PJT II. Gitu aja bang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, General Manager (GM) Unit Wilayah I PJT II, John Rico, tidak bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan media melalui pesan WhasApp, terkait adanya dugaan setoran dan surat perjanjian kontrak galian C berupa tanah yang diambil dari bantaran Kali CBL tersebut. (Indra)