BERITA JAKARTA – Sebelas kali ganti Lurah, lokasi lahan milik Tas PR Gasing Leter C No. 141 yang terletak di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terus jadi bancakan. Hal itu, diungkapkan H. Yusuf anak kandung dari almarhum, Tas PR Gasing.
“11 kali ganti Lurah, lokasi lahan milik orang tua saya, Tas PR Gasing, terus berkurang. Bahkan sebagian sudah berdiri bangunan rumah permanen dan bersertifikat. Masya Allah,” katanya kepada Matafakta.com, Minggu (22/8/2021).
Pria berusia 90 tahun ini berharap, kepada Tim Lawyer Fakta Hukum yang bersedia membantunya dapat membongkar kezholiman yang dilakukan oknum – oknum yang selama ini ikut mengambil dan menikmati hak milik orang lain tanpa memikirkan dosa.
“Ini kezholiman yang luar biasa. Saya berharap, selagi saya masih ada umur persoalan ini bisa segera terungkap. Kasian ponakan saya Marzuki sebagai salah satu ahli waris haknya tidak diberikan bahkan dihilangkan,” tandas H. Yusuf.
Sementara itu, Ali salah satu kerabat yang bersempatik dengan ahli waris, Marzuki mengungkapkan, bahwa data Leter C No. 141 atas nama Tas PR Gasing, sangat lengkap dan akurat yakni Persil 8 seluas 33.720 M dan Persil 16 seluas 5.750 M.
“Setelah kita telusuri dilokasi lahan itu, sudah muncul beberapa sertifikat bahkan saat ini lagi diumumkan BPN Jakarta Timur. Dan sebagian lagi, sudah berdiri bangunan rumah permanen. Sementara, Marzuki salah satu ahli waris haknya dihilangkan,” ungkapnya.
Dikatakan Ali, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persoalan penjualan lahan peninggalan Tas PR Gasing. Salah satunya, ada menantu yang tercatat masuk sebagai hak waris peninggalan Tas PR Gasing. Sementara, Marzuki tidak masuk bahkan dihilangkan dari hak warisnya.
“Betul apa yang dikatakan H. Yusuf salah satu anak dari Tas PR Gasing yang masih hidup dia tidak menerima hak keponakannya Marzuki dihilangkan dengan adanya permainan oknum yang serakah dan menghilangkan hak orang lain,” ucapnya.
Kejanggalan yang lain, lanjut Ali, bahwa beberapa sertifikat yang timbul dilokasi itu, bukan berdasarkan Persil 8 dan 16 melainkan Persil 13 yang lokasinya ada di Blok Gerobokan, bukan Blok Kelurahan. Namun yang sebagian besar dikuasai atau dijual belikan adalah Blok Kelurahan.
“Itulah kalau kita bermain curang dan menghilangkan hak orang lain. H. Yusuf itu, satu satunya anak dari Tas PR Gasing yang masih hidup yang tahu persis titik lokasi tanah peninggalan almarhum bapaknya,” tutur Ali.
Dengan fakta itu, tambah Ali, dia berharap dengan kehadiran Tim Lawyer Fakta Hukum, bisa membongkar dan meluruskan persoalan tanah peninggalan almarhum Tas PR Gasing berdasarkan Leter C No. 141 yang terletak di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dalam persoalan ini hanya dua pilihan diselasaikan secara kekeluargaan dengan diberikannya hak Marzuki sebagai salah satu ahli waris atau berurusan dengan Pengadilan yang tidak menutup kemungkinan adanya perbuatan Pidana,” pungkasnya. (Sofyan)






