Dakwaan Korupsi PT. AJS Dicabut, Kejaksaan Siapkan Dua Skema

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Dicabutnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi terkait PT. Asuransi Jiwasraya, karena dianggap rumit dan tak saling berkaitan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga angkat suara bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua skema, terkait putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut dakwaan korupsi PT. AJS.

“Skema pertama memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan,” kata Bima kepada Matafakta.com, Rabu (18/8/2021) kemarin.

Untuk skema kedua, lanjut Bima, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum atau keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut surat dakwaan Jaksa tersebut.

“Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum dengan mengajukan keberatan itu sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) KUHAP ke Pengadilan Tinggi,” tandas Bima.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penyusunan dakwaan sudah dilakukan secara profesional.

“Kecermatan Jaksa atau ketelitian Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan Jaksa,” tegas Leonard.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Selain itu, tambah Leonard, dalam keputusan penggabungan dalam penyusunan dakwaan juga sudah sesuai dengan Pasal 141 huruf c KUHAP. Dimana, Jaksa Penuntut Umum menilai para terdakwa saling berkaitan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Dikatakan Leonard, beberapa perkara yang disampaikan yakni, 13 Manajer Investasi itu, saling keterkaitan satu sama yang lainnya yang sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus pusaran korupsi yang terjadi di PT. Jiwasraya persero.

“Secara tegas petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung terkait Pasal 141 KUHAP hal tersebut bahwa penyusuanan dakwaan merupakan kewenangan Jaksa atau Penuntut Umum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB