Dakwaan Korupsi PT. AJS Dicabut, Kejaksaan Siapkan Dua Skema

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Dicabutnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi terkait PT. Asuransi Jiwasraya, karena dianggap rumit dan tak saling berkaitan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga angkat suara bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua skema, terkait putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut dakwaan korupsi PT. AJS.

“Skema pertama memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan,” kata Bima kepada Matafakta.com, Rabu (18/8/2021) kemarin.

Untuk skema kedua, lanjut Bima, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum atau keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut surat dakwaan Jaksa tersebut.

“Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum dengan mengajukan keberatan itu sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) KUHAP ke Pengadilan Tinggi,” tandas Bima.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penyusunan dakwaan sudah dilakukan secara profesional.

“Kecermatan Jaksa atau ketelitian Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan Jaksa,” tegas Leonard.

Selain itu, tambah Leonard, dalam keputusan penggabungan dalam penyusunan dakwaan juga sudah sesuai dengan Pasal 141 huruf c KUHAP. Dimana, Jaksa Penuntut Umum menilai para terdakwa saling berkaitan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Dikatakan Leonard, beberapa perkara yang disampaikan yakni, 13 Manajer Investasi itu, saling keterkaitan satu sama yang lainnya yang sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus pusaran korupsi yang terjadi di PT. Jiwasraya persero.

“Secara tegas petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung terkait Pasal 141 KUHAP hal tersebut bahwa penyusuanan dakwaan merupakan kewenangan Jaksa atau Penuntut Umum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB