BERITA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Sungarpin bersama para Asisten menggelar rapat melalui video conference bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Pada kegiatan vicon tersebut, Kajati Jawa Barat mengimbau para Kajari bersama jajarannya untuk melakukan optimalisasi peran Kejaksaan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4, 3 dan 2.
Khususnya, kata Kajati, terkait Tracing, Tracking dan Testing (3T), Percepatan Vaksinasi, Pendampingan terhadap Penyerapan dan Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 serta Monitoring dan Pemantauan Dana Bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskannya, langkah optimalisasi tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, mempercepat pencapaian target vaksinasi guna terciptanya herd immunity.
Sementara itu, pendampingan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19 bertujuan untuk mendorong realisasi penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap harus dilakukan monitoring, sehingga penyaluran bansos tersebut tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Hasrul)