Diduga, Kasus Korupsi Jiwasraya Kejaksaan RI “Rampas” Saham Investor

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Hartono

Pengacara Hartono

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (AJS), dengan terpidana, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, akhirnya berimbas kepada para investor.

“Kerugian negara akibat salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi di PT. AJS, telah digiring Kejaksaan Agung RI menjadi kasus Tipikor. Padahal, masih debatable mengenai kerugian negara,” kata Hartono kepada Matafakta.com, Selasa (17/8/2021).

Kejaksaan RI, telah secara serampangan mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan cara menyita dan merampas saham-saham milik sejumlah investor pada rekening sub efek yang terdapat pada perusahaan sekuritas dan tercatat resmi di KSEI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kejagung, Pavi Prabu Investment (PPI) melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja mengajukan permohonan keberatan sebagai pihak ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun tidak diterima begitu juga dengan para pemohon keberatan yang lain.

Atas penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, lawyer Hartono pun melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secara pararel sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI, Ketua MA RI, Menko Polhukam dan lain-lain.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“PN Jakarta Pusat, telah mengabaikan Yurisprudensi MA yang justru bersumber dari Putusan PN Jakarta Pusat sendiri yang memuat kaedah hukum untuk setiap pengajuan keberatan semestinya adalah 2 bulan sejak putusan perkara dibacakan di depan sidang yang terbuka untuk umum, bukan 2 bulan setelah putusan inkracht,” jelasnya.

“Single Investor Identification atau SID, atas nama Pavi Prabu Investment telah dituduh Kejagung sebagai alat kejahatan, tapi tidak dijelaskan apa dan bagaimana kaitan SID tersebut dengan suatu peristiwa kejahatan,” tambah Hartono.

Perlu diketahui investasi di pasar modal wajib memiliki Single Investor Identification (SID). SID ini sebagai nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan PT. KSEI. SID ini seperti nomor ID investasi yaitu nomor bukti seseorang resmi terdaftar sebagai investor pasar modal.

Hartono menguraikan Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 14 tahun 1985 jo UU RI No. 5 tahun 2004 UU RI No. 3 tahun 2009, tentang MA RI.

Maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Fexti dalam penetapan No.13/PID.SUS/KEB/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 21 Juli 2021 telah terbukti sebagai penetapan yang salah menerima dan atau melanggar hukum yang berlaku secara khusus melanggar keberadaan Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Selain itu menurutnya, Yurisprudensi MA RI No. 329K/PID.SUS/2018 tanggal 1 Oktober 2018, ternyata juga telah memuat kaedah hukum yang sama atau identik dengan Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018 pada halaman 4.

“Bahwa dengan lewatnya batas atau jangka waktu dua bulan untuk mengajukan keberatan ini bearti pemohon tidak boleh lagi mengajukan keberatan, karena putusan Nomor: 59/PID B/TPK/2012/PNJkt.Pst yang menjadi objek keberatan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hartono mengutip bunyi Yurisprudensi MA RI.

Dikemukakannya bahwa menurut kaedah hukum dari Yuriaprudensi Putusan MA RI No. 759 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018 dan Yurisprudensi Putusan MA RI No, 329K/Pid.Sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018.

“Pada hakekatnya mengatur bahwa sikap pihak ketiga jika hendak mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan yang baik dan yang benar itu adalah: Putusan harus diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum, putusan aquo belum berkekuatan hukum tetap dan belum lewat batas waktu dua bulan dari sejak putusan tersebut diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum,” pungkas advokat senior. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB