Diduga, Kasus Korupsi Jiwasraya Kejaksaan RI “Rampas” Saham Investor

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Hartono

Pengacara Hartono

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (AJS), dengan terpidana, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, akhirnya berimbas kepada para investor.

“Kerugian negara akibat salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi di PT. AJS, telah digiring Kejaksaan Agung RI menjadi kasus Tipikor. Padahal, masih debatable mengenai kerugian negara,” kata Hartono kepada Matafakta.com, Selasa (17/8/2021).

Kejaksaan RI, telah secara serampangan mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan cara menyita dan merampas saham-saham milik sejumlah investor pada rekening sub efek yang terdapat pada perusahaan sekuritas dan tercatat resmi di KSEI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kejagung, Pavi Prabu Investment (PPI) melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja mengajukan permohonan keberatan sebagai pihak ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun tidak diterima begitu juga dengan para pemohon keberatan yang lain.

Atas penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, lawyer Hartono pun melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secara pararel sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI, Ketua MA RI, Menko Polhukam dan lain-lain.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“PN Jakarta Pusat, telah mengabaikan Yurisprudensi MA yang justru bersumber dari Putusan PN Jakarta Pusat sendiri yang memuat kaedah hukum untuk setiap pengajuan keberatan semestinya adalah 2 bulan sejak putusan perkara dibacakan di depan sidang yang terbuka untuk umum, bukan 2 bulan setelah putusan inkracht,” jelasnya.

“Single Investor Identification atau SID, atas nama Pavi Prabu Investment telah dituduh Kejagung sebagai alat kejahatan, tapi tidak dijelaskan apa dan bagaimana kaitan SID tersebut dengan suatu peristiwa kejahatan,” tambah Hartono.

Perlu diketahui investasi di pasar modal wajib memiliki Single Investor Identification (SID). SID ini sebagai nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan PT. KSEI. SID ini seperti nomor ID investasi yaitu nomor bukti seseorang resmi terdaftar sebagai investor pasar modal.

Hartono menguraikan Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 14 tahun 1985 jo UU RI No. 5 tahun 2004 UU RI No. 3 tahun 2009, tentang MA RI.

Maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Fexti dalam penetapan No.13/PID.SUS/KEB/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 21 Juli 2021 telah terbukti sebagai penetapan yang salah menerima dan atau melanggar hukum yang berlaku secara khusus melanggar keberadaan Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Selain itu menurutnya, Yurisprudensi MA RI No. 329K/PID.SUS/2018 tanggal 1 Oktober 2018, ternyata juga telah memuat kaedah hukum yang sama atau identik dengan Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018 pada halaman 4.

“Bahwa dengan lewatnya batas atau jangka waktu dua bulan untuk mengajukan keberatan ini bearti pemohon tidak boleh lagi mengajukan keberatan, karena putusan Nomor: 59/PID B/TPK/2012/PNJkt.Pst yang menjadi objek keberatan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hartono mengutip bunyi Yurisprudensi MA RI.

Dikemukakannya bahwa menurut kaedah hukum dari Yuriaprudensi Putusan MA RI No. 759 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018 dan Yurisprudensi Putusan MA RI No, 329K/Pid.Sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018.

“Pada hakekatnya mengatur bahwa sikap pihak ketiga jika hendak mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan yang baik dan yang benar itu adalah: Putusan harus diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum, putusan aquo belum berkekuatan hukum tetap dan belum lewat batas waktu dua bulan dari sejak putusan tersebut diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum,” pungkas advokat senior. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB