Majelis Hakim PN Jakut Tetapkan Sidang Ng. Meilani Secara Offline

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun mengeluarkan penetapan mengenai sidang offline khusus pemeriksaan terdakwa Ng. Meilani dan terdakwa, Alex Wijaya, Presiden Direktur (Predir) PT. Innovac pada Senin (16/8/2021) mendatang.

Menanggapi hal itu, terdakwa Ng. Meilani dan terdakwa, Alex Wijaya, Predir PT. Innovack menyambut gembira dengan penetapan Majelis Hakim tersebut.

“Saya bersedia dan siap untuk dihadirkan di dalam persidangan yang mulia. Saya gembira menyambut sidang secara offline yang mulia tetapkan,” kata terdakwa Ng. Meilani dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (12/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan secara offline dengan terdakwa hadir di dalam persidangan diharapkan kebenaran materil dan formil dapat digali dan diungkap. Termasuk bahwa terdakwa Ng. Meilani hanya sekedar ikutan atau menemani ayahnya, Alex Wijaya menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan, Netty Malini.

Untuk diketahui, persidangan yang digelar hari ini, Kamis 12 Agustus 2021 beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa secara offline. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus, tidak dapat menyelesaikan administrasi terkait izin membawa kedua terdakwa ke persidangan dengan terlebih dahulu menjalani test PCR.

“Kami belum bisa membereskan administrasinya,” kata JPU Rumondang yang kemudian mencoba menawarkan pemeriksaan kedua terdakwa tetap seperti sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung secara daring. Kedua terdakwa tetap di dalam tahanan Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Jika benar-benar dihadirkan ke persidangan, baik terdakwa Ng. Meilani maupun Alex Wijaya berharap pokok perkara sebenarnya bakal dapat digali, walau dalam hal ini JPU Rumondang Sitorus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI harus menghadapi berbagai kerepotan.

Kerepotan yang dimaksud antara lain, meminta aparat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, memeriksakan test PCR kedua terdakwa baik saat keluar dari dalam tahanan Polda Metro Jaya maupun sebaliknya saat dimasukkan kembali.

Persidangan persidangan secara virtual terkadang perangkat tehnologi saat proses persidangan berjalan terganggu signal yang akhirnya alur pertanyaan atau jawaban bisa menjadi terganggu untuk menggali kebenaran dalam kasus tersebut.

Rencananya, penetapan persidangan secara offline pada Senin 16 Agustus 2021 mendatang, terlebih dahulu diawali pembahasan antara Majelis Hakim, JPU dengan Tim Pembela yang masih sengit antara persidangan offline atau virtual.

Alasan JPU Rumondang Sitorus melaporkan upayanya memboyong kedua terdakwa ke persidangan terbentur administrasi, maka diminta dipertimbangkan Majelis Hakim kemungkinan tetap bersidang secara virtual tidak secara offline.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun lantas menanyakan kepada kedua apakah bersedia dihadirkan ke persidangan secara offline atau pemeriksaan seperti sidang-sidang sebelumnya secara online. Ng. Meilani terlebih Alex Wijaya berharap mereka sebaiknya diperiksa secara offline.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebelum Majelis Hakim memusyawarahkan apakah offline atau tetap virtual, penasihat hukum kedua terdakwa, Dr. Effendi Simanjuntak dan Dwi A secara bergantian melakukan interupsi. Mereka menyatakan demi kebenaran sidang pemeriksaan terdakwa harus secara offline.

Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun sempat memperingatkan Tim Pembela terdakwa, Ng. Meilani dan terdakwa, Alex Wijaya, bahwa bukan mereka yang mengatur dan menentukan acara persidangan secara offline atau virtual.

“Majelis Hakim yang menentukan. Lagi pula Majelis juga yang mempertanggung jawabkan putusan perkara ini kepada Tuhan. Harus kita sadari bersama bahwa ada SEMA yang mengatur sidang daring atau virtual. Maka harus kita maklumi bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini menjadi besar tanggung jawab Jaksa dalam kaitan administrasi kalau harus sidang offline,” ujar Tumpanuli.

Meski demikian, setelah bermusyawarah atau sidang diskor akhirnya Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilangsungkan secara offline, bukan virtual. Sementara, JPU Rumondang Sitorus sendiri akhirnya menyanggupi bakal menghadirkan kedua terdakwa di dalam persidangan secara offline pada, Senin 16 Agustus 2021 mendatang. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB