BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Rizal Noor menilai tuntutan dan putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap Hj. Eti Sumerti, terduga pemilik sabu seberat 1,2389 gram divonis 6 bulan penjara dinilai sangat janggal.
Rizal berpendapat hukuman itu justru tidak mencerminkan rasa keperdulian penegak hukum terhadap pemberantasan narkoba di Negara ini.
Pasalnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba kian ganas. Bahkan berbagai cara dilakukan para bandar untuk mengelabui pihak penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menilai penegak hukum sudah hilang rasa kepedulian terhadap masa depan anak bangsa,” sesal Rizal saat dimintai tanggapan Matafakta.com mengenai rendahnya hukuman terhadap terdakwa, Hj. Eti Sumerti Senin (2/8/21) siang.
Dia menduga sanksi pidana untuk pelaku narkoba tidak terlepas adanya peran mafia peradilan dibalik rendahnya hukuman. Sebaliknya jika tidak ada yang mengurus tentu hukuman pidana akan lebih tinggi.
“Sudah bukan rahasia lagi dan saya menduga pasti ada sesuatu dibalik semua itu. Sebab ada juga terdakwa dengan pasal yang sama tetapi hukumannya lebih tinggi,” tandasnya.
Diketahui, terdakwa Hj. Eti Sumerti pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2389 gram hanya diganjar hukuman 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Hj. Eti Sumerti terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Majelis Hakim juga menyatakan, Hj. Eti Sumerti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya.
Merujuk Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara 4 Tahun.
Kronologis
Terdakwa, Hj. Eti Sumerti pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang berdiri di Hotel Fiducia Otista Jakarta Timur didatangi beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 18.00 WIB, didalam Toilet lantai 1 kantor Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan penggeledahan badan terdakwa oleh Petugas Kepolisian wanita yaitu saksi, Novita Rini.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,2389 gram yang dia sembunyikan didalam pakaian dalam bra yang sedang terdakwa kenakan. (Sofyan).