Jaksa dan Hakim PN Jaksel Sepakat Vonis 6 Bulan Pengguna Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib terdakwa, Hj. Eti Sumerti pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,2389 gram yang hanya diganjar 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Hj. Eti Sumerti terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Majelis Hakim juga menyatakan, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya.

Merujuk Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara 4 Tahun.

Kronologis

Terdakwa, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang berdiri di Hotel Fiducia Otista Jakarta Timur didatangi beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 18.00 WIB, didalam Toilet lantai 1 kantor Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan penggeledahan badan terdakwa oleh Petugas Kepolisian wanita yaitu saksi, Novita Rini.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,2389 gram yang dia sembunyikan didalam pakaian dalam bra yang sedang terdakwa kenakan. (Sofyan).

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB