BERITA BEKASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan mengenai proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Maret 2020 lalu.
Tito menegaskan, bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada waktu itu dinilai cacat secara prosedur atau inkonstitusional, sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut tidak sah.
”Masalah proses pemilihan Wakil Bupati ketika itu memang ada persoalan mengenai prosedur,” kata Tito saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat (23/7/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito melanjutkan, saat proses berlangsung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan saat itu untuk menolak hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut.
Karena, sesuai ketentuan, sambung Tito, calon Wakil Bupati yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh Partai Koalisi pemenang pemilihan Kepala Daerah saat itu, tapi yang terjadi bukan seperti itu.
”Masalahnya, ditingkat Partai ketika itu, ada yang menarik dukungan terhadap pemilihan Wakil Bupati Bekasi, malah keluar surat yang baru lagi, keluar dukungan nama calon lain. Jadi ada persoalan dalam proses saat itu,” katanya.
Meski begitu, Kemendagri Tito Karnavian memberikan signal jika sekarang dukungan partai – partai sudah bulat dan hasil Panitia Pemilihan (Panlih) sudah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi bisa dilakukan atau dilanjutkan pelantikan Wakil Bupati terpilih.
“Kedepan kalau partai–partai pendukung semua sudah bulat kemudian diajukan kepada Gubernur dan Kemendagri ngak usah lewat Bupati, karena Bupatinya belum ada sebetulnya bisa dilanjutkan tidak perlu lagi diulang kembali pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)