Format Bekasi Raya ‘Tegas’ Tolak Hasil Pelantikan PJ Bupati Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Format Bekasi Raya: H. Apuk Idris

Ketua Format Bekasi Raya: H. Apuk Idris

BERITA BEKASI – Forum Silaturahmi Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat (Format) Bekasi Raya nyatakan sikap menolak hasil pelantikan Pj Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, MT.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum (Ketum) Format Bekasi Raya, H. Apuk Idris mengatakan, penolakan tersebut bukan tanpa dasar, karena Pj Bupati Bekasi yang dilantik bukan berasal dari kalangan pejabat dan warga Kabupaten Bekasi.

“Dengan ini, kami bersama para Tokoh, para AlimUulama dan Masyarakat Kabupaten Bekasi menyatakan sikap menolak hasil pelantikan Pj Bupati Bekasi yang notabene bukan dari kalangan pejabat dan warga Kabupaten Bekasi,” tegas H. Apuk, Kamis (22/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannya, kata H. Apuk, kami meyakini jika wilayah kami dipimpin pejabat dari luar akan semakin carut marut, baik dalam penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 maupun tentang kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Bekasi.

“Apalagi, setelah ditinggal mantan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia, masih ada PR yang hingga saat ini belum selesai, termasuk belum terealisasinya pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih yang menggunakan APBD dan atau uang rakyat,” ungkapnya.

Hingga hari ini, sambung H. Apuk, kami masih memantau dan mempertanyakan hasil dari uang rakyat yang dipakai untuk pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

“Kan sudah jelas APBD dimana penggunaan anggaran tersebut harus dipertanggung jawabkan DPRD melalui LKPJ Bupati Bekasi, tetapi prodak hukum Paripurna itu sampai saat ini belum juga dilakukan proses pelantikan Wakil Bupati terpilih, hal ini patut jadi catatan penting bagi pihak Provinsi Jawa Barat maupun Kementrian Dalam Negeri,” ingatnya.

Seperti kita ketahui, disaat bersamaan dengan Paripurna DPRD tentang pemberhentian Bupati Bekasi, karena meninggal dunia pihak Mendagri langsung mengeluarkan surat keputusan nama PJ Bupati. Lebih parahnya lagi, pejabat yang ditunjuk bukan dari kalangan pejabat Kabupaten Bekasi melainkan pejabat yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

“Oleh karena itu, kami jelas menolak Kabupaten Bekasi ini dipimpin oleh Pejabat luar, karena kami yakini tidak akan paham tentang culture dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Usman Supriyanto selaku Sekertaris Umum (Sekum) Format Bekasi Raya menambahkan, Pj Bupati Bekasi diduduki oleh pejabat dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, kami yakin akan tambah parah kondisi Kabupaten Bekasi ini, dimana potensi warga Bekasi tidak terakomodir dalam ajuan untuk menjadi Pj Bupati diwilayah kerjanya sendiri.

“Kami pesimis dengan Pj dari Pejabat Provinsi itu bisa menyelesaikan PR yaitu proses pelantikan Wakil Bupati yang proses pemilihannya di DPRD Kabupaten Bekasi dengan menggunakan uang APBD yang notabene uang rakyat Bekasi,” ucap Usman.

Baca Juga :  114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas

“PJ Bupati dijabat bukan berasal dari Pejabat Bekasi sudah tentunya tidak akan paham dengan culture masyarakat Kabupaten Bekasi secara makro,” tambah Usman.

Oleh karena itu, masyarakat Bekasi sangat kecewa terhadap kebijakan Gurbernur dan Kemendagri terkait penempatan Pj dari pejabat luar, terlihat jelas seperti orang Bekasi tidak punya potensi untuk memimpin wilayah kerjanya sendiri yaitu menjadi PJ Bupati.

Dengan adanya kejadian ini, kami dari Forum Silaturahmi Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat Bekasi Raya menyatakan sikap kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia sebagai berikut:

1.Kami menolak atas hasil pelantikan PJ Bupati Kabupaten bekasi

2.Kami meminta penetapan PJ untuk Bocah Bekasi

3.Kami akan melakukan aksi penolakan terhadap penempatan Pj Bupati Bekasi

“Dari tiga point pernyataan sikap Format Bekasi Raya ini, dengan landasan, karena kami masyarakat Kabupaten Bekasi yang sangat paham akan wilayah kami jadi jangan jadikan masyarakat Kabupaten Bekasi sebagai masyarakat marginal yang tidak paham akan wilayahnya sendiri,” pungkas Usman. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas
Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB