Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Dukung Penuh PPKM Darurat

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH

Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan se Jawa dan Bali untuk memberikan dukungan penuh mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19.

Perintah tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahanya secara virtual yang diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), khususnya se Jawa dan Bali, Minggu (4/7/2021) kemarin.

“Para Kajati, Kajari dan Kacabjari memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” ujar Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajaran Kejaksaan se Jawa dan Bali memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala Daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu.

“Tingkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan melalui media sosial yang dimiliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara masif dalam penerapan Protokol Kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid -19 di wilayah Jawa Dan Bali.

Pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin, telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 pada pokoknya memerintahkan agar para Kajati dan Kajari agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB