BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan se Jawa dan Bali untuk memberikan dukungan penuh mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19.
Perintah tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahanya secara virtual yang diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), khususnya se Jawa dan Bali, Minggu (4/7/2021) kemarin.
“Para Kajati, Kajari dan Kacabjari memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” ujar Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajaran Kejaksaan se Jawa dan Bali memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala Daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu.
“Tingkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan melalui media sosial yang dimiliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara masif dalam penerapan Protokol Kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid -19 di wilayah Jawa Dan Bali.
Pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin, telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 pada pokoknya memerintahkan agar para Kajati dan Kajari agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. (Sofyan)