CEO BeritaEkspres Group Kecam Ormas Presekusi Jurnalis di Majalengka

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO BeritaEkspres Group: Indra Sukma

CEO BeritaEkspres Group: Indra Sukma

BERITA BEKASICEO Berita Ekspres Group, Indra Sukma, mengecam keras presekusi terhadap dua wartawan Sulaeman Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Warya Media Metro Jabar yang dilakukan oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan ruangan pelayanan Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Senin (28/6/2021) kemarin.

“Jelas kita mengecam, karena aksi kekerasan terhadap jurnalis terus terulang, sehingga akan menjadi preseden buruk kedepan bagi para pewarta yang tengah menjalankan tugas dan fungsinya dilapangan,” ujar Indra kepada Matafakta.com, Selasa (29/6/2021).

Indra pun mengungkapkan kekecewaannya dengan keberadaan aparat TNI yaitu Babinsa dilokasi presekusi yang tidak langsung melakukan pengamanan atau tindakkan, sehingga terjadi kekerasan berupa pukulan yang diterima Sulaeman hingga batang hidungya mengeluarkan darah.

“Persekusi terhadap kedua junalis itu dilakukan didepan umum atau diruang pelayanan kantor Desa setempat. Kita minta aparat Kepolisian juga menanyakan apakah kedatangan mereka oknum Ormas itu atas perintah Kepala Desa?,” jelasnya.

Meningat sambung Indra, kedatangan kedua jurnalis itu ingin mengkonfirmasi atau menanyakan kaitan dengan bendera merah putih yang merupakan simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia yang terpasang dalam keadaan sudah rusak atau sobek di kantor Desa tersebut.

“UU mengatur itu agar semua orang bisa menjaga kewibawaan sang merah putih, termasuk dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera Negara dan jurnalis boleh dong mengkritisi itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Masih kata Indra oknum anggota Ormas PP yakni sebagai Pemuda Pancasila, seharusnya lebih tahu tentang itu, bukan malah melakukan presekusi terhadap kedua jurnalis yang mengkritisi bendera merah putih sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kewibawaan bendera merah putih sebagai simbol negara.

“Dalam bertugas, Jurnalis dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kita berharap polisi segera proses hukum oknum Ormas PP Majalengka yang melakukan aksi kekerasan jangan sampai selesai diatas materai, sehingga kejadian kekerasan terhadap jurnalis terus berulang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB