BERITA JAKARTA – Akhirnya, LQ Indonesia Law Firm mengungkap dugaan ijazah palsu yang digunakan Natalia Rusli dalam mendapatkan surat Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dari Organisasi Advokat (OA) dengan mengunakan Ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti.
Kepada Matafakta.com, Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan institusi aparat penegak hukum di Indonesia yang dapat mengerus dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Sudah ada Oknum Polisi dipidanakan, Oknum Petinggi Kejagung dicopot serta Hakim dipidanakan, karena dugaan kriminal atas laporan LQ Indonesia Law Firm,” kata Alvin, Selasa (22/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin menegaskan, LQ Indonesia Law Firm mengharapkan, institusi penegakkan hukum yang bersih dari oknum – oknum yang terus menerus mengotori dan merusak citra dan institusi penegakkan hukum di Indonesia.
“Oknum yang jadi musuh kami, bukan institusi. Hari ini LQ Indonesia Law Firm mulai lagi dengan membersihkan profesi Advokat dari oknum Lawyer bodong dan oknum Organisasi Advokat yang ikut mendukung,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Alvin, bukti surat dari Dikti yang menyatakan bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di DIKTI, sehingga tidak SAH dan tidak seharusnya digunakan sebagai persyaratan mengajukan BAS Organisasi Advokat (OA).
Selain Natalia Rusli, lanjut Alvin, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum PERADIN, Organisasi Advokat yang mengajukan Pelantikan Advokat Natalia Rusli dengan mengunakan ijazah palsu, sehingga berdasarkan Pasal 263 ayat (2), adalah penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga OA inilah salah satu sumber banyaknya Advokat bodong, PERADIN sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat,” sindir Alvin.
Bahkan, kata Alvin, ketika LQ Indonesia Law Firm mensomasi, PERADIN tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikat baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai Advokat.
“Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo Pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021,” ungkapnya.
Menurut Alvin, maraknya Advokat bodong, makelar kasus dan Advokat tidak kualified ini menjadi momok yang merugikan masyarakat. Oknum Organisasi Advokat yang tidak menjalankan tugas semestinya yaitu mengecek keabsahan dokumen calon Advokat menjadi penyebab, rusaknya profesi Advokat di Indonesia dan perlu perhatian serius dari Pemerintah.
“LQ meminta Organisasi Advokat lainnya tegas menolak Advokat bodong, jangan sampai demi uang membership maka memberikan KTA kepada Advokat bodong dengan ijazah palsu, karena pemalsuan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah pidana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, bahwa bukti surat-surat yang dimiliki LQ untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Law Firm terhadap Natalia Rusli yang sempat berkelit yang tayang dibeberapa media online.
“Ini bukti surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli,” ucapnya.
Sedikit diungkap Sugi, bahwa KTP dan Ijazah Natalia Rusli tahun kelahirannya berbeda antara KTP dan Ijazah yakni, di KTP 3 Desember 1976 di Ijazah 3 Desember 1977.
“Oknum PERADIN diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai Advokat. Ini sumber utama maraknya oknum Advokat bodong dan tidak berkualitas,” ujarnya.
Dengan fakta itu, tambah Sugi, maka status Advokat tidak sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani Natalia Rusli sebagai Advokat menjadi tidak berlaku, bagi yang mengunakan surat dengan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pidana Pasal 263 ayat (2) sebagai penguna surat palsu.
“Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Bagi masyarakat yang tertipu oknum dan memiliki masalah hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di hotline 0818-0489-0999,” pungkas Sugi. (Indra)
BERITA JAKARTA – Akhirnya, LQ Indonesia Law Firm mengungkap dugaan ijazah palsu yang digunakan Natalia Rusli dalam mendapatkan surat Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dari Organisasi Advokat (OA) dengan mengunakan Ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti.
Kepada Beritaekspres.com, Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan institusi aparat penegak hukum di Indonesia yang dapat mengerus dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Sudah ada Oknum Polisi dipidanakan, Oknum Petinggi Kejagung dicopot serta Hakim dipidanakan, karena dugaan kriminal atas laporan LQ Indonesia Law Firm,” kata Alvin kepada Beritaekspres.com, Selasa (22/6/2021).
Alvin menegaskan, LQ Indonesia Law Firm mengharapkan, institusi penegakkan hukum yang bersih dari oknum – oknum yang terus menerus mengotori dan merusak citra dan institusi penegakkan hukum di Indonesia.
“Oknum yang jadi musuh kami, bukan institusi. Hari ini LQ Indonesia Law Firm mulai lagi dengan membersihkan profesi Advokat dari oknum Lawyer bodong dan oknum Organisasi Advokat yang ikut mendukung,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Alvin, bukti surat dari Dikti yang menyatakan bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di DIKTI, sehingga tidak SAH dan tidak seharusnya digunakan sebagai persyaratan mengajukan BAS Organisasi Advokat (OA).
Selain Natalia Rusli, lanjut Alvin, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum PERADIN, Organisasi Advokat yang mengajukan Pelantikan Advokat Natalia Rusli dengan mengunakan ijazah palsu, sehingga berdasarkan Pasal 263 ayat (2), adalah penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga OA inilah salah satu sumber banyaknya Advokat bodong, PERADIN sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat,” sindir Alvin.
Bahkan, kata Alvin, ketika LQ Indonesia Law Firm mensomasi, PERADIN tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikat baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai Advokat.
“Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo Pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021,” ungkapnya.
Menurut Alvin, maraknya Advokat bodong, makelar kasus dan Advokat tidak kualified ini menjadi momok yang merugikan masyarakat. Oknum Organisasi Advokat yang tidak menjalankan tugas semestinya yaitu mengecek keabsahan dokumen calon Advokat menjadi penyebab, rusaknya profesi Advokat di Indonesia dan perlu perhatian serius dari Pemerintah.
“LQ meminta Organisasi Advokat lainnya tegas menolak Advokat bodong, jangan sampai demi uang membership maka memberikan KTA kepada Advokat bodong dengan ijazah palsu, karena pemalsuan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah pidana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, bahwa bukti surat-surat yang dimiliki LQ untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Law Firm terhadap Natalia Rusli yang sempat berkelit yang tayang dibeberapa media online.
“Ini bukti surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli,” ucapnya.
Sedikit diungkap Sugi, bahwa KTP dan Ijazah Natalia Rusli tahun kelahirannya berbeda antara KTP dan Ijazah yakni, di KTP 3 Desember 1976 di Ijazah 3 Desember 1977.
“Oknum PERADIN diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai Advokat. Ini sumber utama maraknya oknum Advokat bodong dan tidak berkualitas,” ujarnya.
Dengan fakta itu, tambah Sugi, maka status Advokat tidak sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani Natalia Rusli sebagai Advokat menjadi tidak berlaku, bagi yang mengunakan surat dengan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pidana Pasal 263 ayat (2) sebagai penguna surat palsu.
“Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Bagi masyarakat yang tertipu oknum dan memiliki masalah hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di hotline 0818-0489-0999,” pungkas Sugi. (Sofyan/Indra)