BERITA TANGSEL – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tangerang Selatan, Provinsi Banten, membantah tudingan bahwa pihaknya yang melakukan pekerjaan hotmix di Jalan Pondok Cabe Raya, Pamulang, mengingat status ruas jalan tersebut merupakan jalan Provinsi.
“Kita tidak pernah melakukan pekerjaan hotmix di Jalan itu, karena itu adalah jalan ruas Provinsi,” terang Kepala DPU Tangsel, Budi Rahmat kepada Matafakta.com, Selasa (22/6/2021).
Sebelumnya, keluhan tersebut, disampaikan Bobby warga Perumahan Puri Madani II, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan yang mengatakan, bahwa gundukan hotmix yang mengeras dan memakan sepertiga badan jalan kerap mencelakan para pengguna jalan yang melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalan Pondok Cabe Raya, utamanya sekitar perumahan Perumahan Puri Madani II ini termasuk ramai dan padat kendaraan, sehingga jika tidak segera dibereskan dan diperbaiki akan menambah kemacetan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lagi,” kata Bobby, Sabtu 19 Juni 2021 kemarin.
Dijelaskan, Budi Rahmat, sesuai keputusan Gubernur Banten Nomor: 620/Kep.420-Huk/2016, tentang penetapan fungsi, status dan kelas jalan Provinsi Banten dan penetapan fungsi jalan Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Banten diluar Arteri Frimer dan Koletor Frimer bahwa, Jalan Pondok Cabe Raya adalah jalan Provinsi.
“Jadi jalan Pondok Cabe Raya yang titik awalnya dari Simpang Gaplek hingga Lapangan Udara sampai dengan batas DKI Jakarta. Status jalan tersebut, merupakan jalan Provinsi, bukan masuk Kota Tangsel,” ungkapnya.
Sesuai informasi, sambung Budi Rahmat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TARU) Provinsi Banten, memang, tengah melakukan pekerjaan atau perbaikan dilokasi Jalan Pondok Cabe Raya tersebut, bukan pekerjaan atau perbaikan dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Soal adanya tumpukan hotmix yang mengeras, informasi yang saya terima, sudah dilakukan pengangkutan sejak, Jumat 18 Juni 2021 sore,” pungkasnya. (Indra)