BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengaku akan menelusuri fakta seputar tertinggalnya barang bukti perkara pidana penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa, Effendi.
“Saya akan cari tahu dulu apa fakta sebenarnya,” kata Riono biasa disapa kepada Matafakta.com, Rabu (16/6/2021) siang menanggapi pemberitaan media ihwal tertinggalnya barang bukti dugaan hasil penipuan dan penggelapan.
Menurut Riono, semua informasi yang diterimanya tidak serta merta langsung mengambil langkah tindakan. Sebab ucapnya, sanksi itu akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, sambung Riono, pihaknya akan tetap mengklarifikasi kepada Jaksa M. Rizky Harahap yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kalau semua informasi langsung saya terima begitu saja dan ambil tindakan, bisa-bisa malahan saya yang kena sanksi,” tutupnya singkat.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizky Harahap tidak membawa barang bukti perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap terdakwa Effendi saat persidangan berjalan.
“Maaf yang mulia, saya tidak membawa barang bukti, karena Kepala Seksi barang bukti, tidak berada ditempat,” jawab Jaksa M. Rizky Harahap ketika diminta Ketua Majelis Hakim, Astriwati untuk menunjukan barang bukti, Selasa (15/6/2021) kemarin.
Selanjtnya, Hakim, Astriwati mengarahkan Jaksa, M. Rizky Harahap agar menunjukan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara milik Majelis Hakim.
“Pakai ini saja,” kata Hakim, Astriwati dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi korban bernama, Firmansyah melalui daring tersebut.
Usai persidangan, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Jaksa, M. Rizky Harahap, terkait tertinggalnya barang bukti yang diminta Hakim dipersidangan.
“Pak Suparjo (Kasi Barang Bukti) lagi keluar sebentar,” jawab Jaksa, M. Rizky Harafap sambil berjalan cepat meninggalkan awak media.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila Jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan di persidangan ada dua kemungkinan.
“Pertama bisa saja hilang atau yang kedua sengaja dihilangkan,” ujar Fickar sapaan akrabnya menanggapi pertanyaan awak media.
Dikatakan Fickar, jika barang bukti tersebut hilang maka harus ada sanksi disiplin. Dan apabila terbukti sengaja dihilangkan yang menyebabkan terdakwa bebas bisa pidana.
“Maka Jaksa tersebut selain dihukum administratif juga harus dihukum pidana,” urai pria bergelar doktor ilmu hukum pidana ini.
Namun kata Fickar, apabila barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, sehingga tidak menjadi masalah sidang bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, maka tidak jadi masalah sidang itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Fickar.
Untuk diketahui, terdakwa Effendi dijerat Jaksa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana kurungan badan selama 4 tahun penjara dengan register Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. (Sofyan)