Kajari Jakpus Riono Budisantoso Bakal Klarifikasi Soal Barbuk Tertinggal

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengaku akan menelusuri fakta seputar tertinggalnya barang bukti perkara pidana penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa, Effendi.

“Saya akan cari tahu dulu apa fakta sebenarnya,” kata Riono biasa disapa kepada Matafakta.com, Rabu (16/6/2021) siang menanggapi pemberitaan media ihwal tertinggalnya barang bukti dugaan hasil penipuan dan penggelapan.

Menurut Riono, semua informasi yang diterimanya tidak serta merta langsung mengambil langkah tindakan. Sebab ucapnya, sanksi itu akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, sambung Riono, pihaknya akan tetap mengklarifikasi kepada Jaksa M. Rizky Harahap yang menyidangkan perkara tersebut.

“Kalau semua informasi langsung saya terima begitu saja dan ambil tindakan, bisa-bisa malahan saya yang kena sanksi,” tutupnya singkat.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizky Harahap tidak membawa barang  bukti perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap terdakwa Effendi saat persidangan berjalan.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Maaf yang mulia, saya tidak membawa barang bukti, karena Kepala Seksi barang bukti, tidak berada ditempat,” jawab Jaksa M. Rizky Harahap ketika diminta Ketua Majelis Hakim, Astriwati untuk menunjukan barang bukti, Selasa (15/6/2021) kemarin.

Selanjtnya, Hakim, Astriwati mengarahkan Jaksa, M. Rizky Harahap agar menunjukan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara milik Majelis Hakim.

“Pakai ini saja,” kata Hakim, Astriwati dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi korban bernama, Firmansyah melalui daring tersebut.

Usai persidangan, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Jaksa, M. Rizky Harahap, terkait tertinggalnya barang bukti yang diminta Hakim dipersidangan.

“Pak Suparjo (Kasi Barang Bukti) lagi keluar sebentar,” jawab Jaksa, M. Rizky Harafap sambil berjalan cepat meninggalkan awak media.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila Jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan di persidangan ada dua kemungkinan.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Pertama bisa saja hilang atau yang kedua sengaja dihilangkan,” ujar Fickar sapaan akrabnya menanggapi pertanyaan awak media.

Dikatakan Fickar, jika barang bukti tersebut hilang maka harus ada sanksi disiplin. Dan apabila terbukti sengaja dihilangkan yang menyebabkan terdakwa bebas bisa pidana.

“Maka Jaksa tersebut selain dihukum administratif juga harus dihukum pidana,” urai pria bergelar doktor ilmu hukum pidana ini.

Namun kata Fickar, apabila barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, sehingga tidak menjadi masalah sidang bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, maka tidak jadi masalah sidang itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Fickar.

Untuk diketahui, terdakwa Effendi dijerat Jaksa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana kurungan badan selama 4 tahun penjara dengan register Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB