Camat Cabang Bungin Keluarkan Surat Instruksi Cegah Cluster Hajatan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Camat Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, Asep Buchori bersama Kapolsek dan Danramil keluarkan surat instruksi larangan aktivitas pesta hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan atau clauster baru Covid-19.

Kepada Matafakta.com, Asep Buchori mengatakan, langkah tegas tersebut dilakukan pihaknya akibat 35 orang warga dari 4 Desa yang ada di wilayah kerjanya positif wabah virus Corona atau Covid-19 yaitu, Kampung Gebang Tinggi RT018/RW007, Desa Jaya Bakti 20 orang.

Kampung Teluk Garut RT004/RW002, Desa Setia Jaya 7 orang, Kampung Pulo Ngandang RT010/RW003, Desa Sindangsari 5 orang dan Kampung Baru RT006/RW003, Desa Setia Laksana 3 orang.

Pihaknya, selaku Tim Gugus Tugas Kecamatan Cabang Bungin penanganan Covid-19 mengintruksikan kepada Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cabang Bungin.

“Agar menyampaikan informasi kepada seluruh warga masyarakat tanpa kecuali untuk tidak melaksanakan resepsi atau hajatan, baik resepsi pernikahan maupun khitanan guna mencegah cluster baru penularan Covid-19 diseluruh wilayah Kecamatan Cabang Bungin,” kata Asep.

Apabila, sambung Asep, ada warga yang tidak mengindahkan instruksi maka akan dilakukan langkah-langkah ataupun upaya hukum. Sebab, kaitan dengan persoalan pencegahan penyebaran wabah Covid-19, sudah menjadi tanggungjawab kita semua.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

“Kalau bukan kita yang sama-sama menjaga siapa lagi dan kalau tidak mulai dari sekarang kapan lagi, maka dari itu sayangi diri anda, sayangi keluarga anda dan sayangi sesama untuk terbebas dari ancaman Covid-19 ini,” tegasnya.

Mari kita, tambah Asep, semua tetap patuhi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi.

“Kami meminta agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan pesta hajatan atau resepsi jika tidak ingin tertular, setidaknya kita tidak menularkan kepada orang lain,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB