Camat Cabang Bungin Keluarkan Surat Instruksi Cegah Cluster Hajatan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Camat Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, Asep Buchori bersama Kapolsek dan Danramil keluarkan surat instruksi larangan aktivitas pesta hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan atau clauster baru Covid-19.

Kepada Matafakta.com, Asep Buchori mengatakan, langkah tegas tersebut dilakukan pihaknya akibat 35 orang warga dari 4 Desa yang ada di wilayah kerjanya positif wabah virus Corona atau Covid-19 yaitu, Kampung Gebang Tinggi RT018/RW007, Desa Jaya Bakti 20 orang.

Kampung Teluk Garut RT004/RW002, Desa Setia Jaya 7 orang, Kampung Pulo Ngandang RT010/RW003, Desa Sindangsari 5 orang dan Kampung Baru RT006/RW003, Desa Setia Laksana 3 orang.

Pihaknya, selaku Tim Gugus Tugas Kecamatan Cabang Bungin penanganan Covid-19 mengintruksikan kepada Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cabang Bungin.

“Agar menyampaikan informasi kepada seluruh warga masyarakat tanpa kecuali untuk tidak melaksanakan resepsi atau hajatan, baik resepsi pernikahan maupun khitanan guna mencegah cluster baru penularan Covid-19 diseluruh wilayah Kecamatan Cabang Bungin,” kata Asep.

Apabila, sambung Asep, ada warga yang tidak mengindahkan instruksi maka akan dilakukan langkah-langkah ataupun upaya hukum. Sebab, kaitan dengan persoalan pencegahan penyebaran wabah Covid-19, sudah menjadi tanggungjawab kita semua.

Baca Juga :  Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

“Kalau bukan kita yang sama-sama menjaga siapa lagi dan kalau tidak mulai dari sekarang kapan lagi, maka dari itu sayangi diri anda, sayangi keluarga anda dan sayangi sesama untuk terbebas dari ancaman Covid-19 ini,” tegasnya.

Mari kita, tambah Asep, semua tetap patuhi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi.

“Kami meminta agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan pesta hajatan atau resepsi jika tidak ingin tertular, setidaknya kita tidak menularkan kepada orang lain,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB