Hartono Gelar Perkara Hasilkan Rekomendasi Pemanggilan Instansi Terkait

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sengkarut penguasaan lahan secara ilegal yang diduga dilakukan RH selaku Direktur PT. Griya Sukamanah Permai (GSP), kini mulai menemui titik terang. Pasalnya, pihak Bareskrim Mabes Polri, telah menggelar uji perkara dihadapan Tim Penyidik dari Polda Banten, kuasa hukum PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP), Hartono Tanuwidjaja maupun kuasa hukum terlapor PT. GSP, Budi Widarto pada, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum PT. BMP, Hartono Tanuwidjaja mengatakan, dalam rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya, tidak ada korelasi antara Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 1956 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 377 atas nama pelapor Hendro Kimanto Liang maupun terlapor, Reagen Honoris dan kawan-kawan.

Sementara, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1957 Pasal 1 menyebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Selain itu, sambung Hartono, masih dalam hasil gelar perkara juga direkomendasikan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan instansi terkait guna mendalami izin lokasi, SPH, SHM Penganti, IMB PT. GSP.

“Poin terpentingnya adalah menaikan status hukum dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” tegas pengacara senior, Hartono, Rabu (16/6/2021).

Dijelaskan Hartono, kasus berpangkal PT. Banten Berlian Indonesia (PT. BBI), cq H. Ahmad Gozali dan H. Suharyo Suharsoyo bermaksud membeli bidang-bidang tanah milik PT. BMP milik, Hendro Kimanto Liang yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, sambung Hartono, diterbitkan lah Akta Kesepakatan Jual Beli antara PT. BBI dan PT. BMP untuk jangka waktu proses transaksi jual beli selama 6 bulan yang mengakibatkan terjadi dugaan pemalsuan SPH-SPH.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Awalnya, tercatat atas nama PT. BMP serta perubahan NJOP dari semula atas nama PT. BMP berubah keatas nama PT. GSP dan Suharsoyo,” ungkap Hartono.

Selanjutnya, kata Hartono, PT. BBI melalui H. Suharyo Suharyoso telah mentransfer panjar atau down payment sebesar Rp5 miliar pada 3 April 2020 dan penjual (cq PT. BMP), telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah yang berupa SPH-SPH dari PT. BMP kepada Notaris, M. Abror SH MKn.

Ternyata, tambah Hartono, setelah waktu yang disepakati selama 6 bulan PT. BBI tidak melanjutkan transaksi akan tetapi malah menyerahkan uang panjar kedua diluar kesepakatan sebesar Rp5 miliar.

“Sehingga PT. BMP melayangkan surat undangan dan somasi kepada PT. BBI dan menyatakan bahwa PT. BMP akan menarik kembali surat-surat SPH dari pihak Notaris dan menegaskan bahwa uang panjar yang telah dibayarkan menjadi hangus,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB