Aduh…!!! Kata Jaksa Dipersidangan Barang Bukti Penipuan Tertinggal

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ada-ada tingkah laku Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rizky Harahap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pasalnya, saat persidangan tengah berlangsung Jaksa tidak membawa barang bukti perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan.

“Maaf yang mulia, saya tidak membawa barang bukti, karena Kepala Seksi barang bukti, tidak berada ditempat,” jawab Jaksa M. Rizky Harahap ketika diminta Ketua Majelis Hakim, Astriwati untuk menunjukan barang bukti, Selasa (15/6/2021).

Selanjtnya, Hakim, Astriwati mengarahkan Jaksa, M. Rizky Harahap agar menunjukan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara milik Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pakai ini saja,” kata Hakim, Astriwati dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi korban bernama, Firmansyah melalui daring tersebut.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Usai persidangan, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Jaksa, M. Rizky Harahap, terkait tertinggalnya barang bukti yang diminta Hakim dipersidangan.

“Pak Suparjo (Kasi Barang Bukti) lagi keluar sebentar,” jawab Jaksa, M. Rizky Harafap sambil berjalan cepat meninggalkan awak media.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila Jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan di persidangan ada dua kemungkinan.

“Pertama bisa saja hilang atau yang kedua sengaja dihilangkan,” ujar Fickar sapaan akrabnya menanggapi pertanyaan awak media.

Dikatakan Fickar, jika barang bukti tersebut hilang maka harus ada sanksi disiplin. Dan apabila terbukti sengaja dihilangkan yang menyebabkan terdakwa bebas bisa pidana.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Maka Jaksa tersebut selain dihukum administratif juga harus dihukum pidana,” urai pria bergelar doktor ilmu hukum pidana ini.

Namun kata Fickar, apabila barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, sehingga tidak menjadi masalah sidang bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, maka tidak jadi masalah sidang itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Fickar.

Untuk diketahui, terdakwa Effendi dijerat Jaksa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana kurungan badan selama 4 tahun penjara dengan register Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB