Terbukti Menipu AKP Jefry Djoharam Divonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp1,3 miliar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jefry Djoharam divonis selama 2 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto, menyatakan yang membertakkan terdakwa telah menikmati hasil penipuan dan masih menjadi anggota Polri aktif. Hal meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui semua perbuatannya.

“Terdakwa anggota Polri aktif, terbukti menipu korban Naura Maringka dan menikmati hasil penipuan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Bambang Sucipto, Senin (14/6/2021).

Atas vonis tersebut, Naura Maringka selaku korban penipuan AKP Jefry Djoharam akan mengajukan upaya hukum Banding. Dengan pertimbangan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialaminya.

“Kami akan mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim. Dengan pertimbangan kerugian yang kami alami masih jauh dari keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut pidana selama 3 tahun terhadap, AKP Jefry Djoharam.

Saat melakukan aksi penipuan, dirinya tengah bertugas di Polres Jakarta Selatan dan disinyalir, AKP Jefry Djoharam belum menjalankan sidang etik profesi.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Jaksa Yerich mengungkapkan dalam surat tuntutannya, Jefry Moharam, terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Jefry Moharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto.

Dalam tuntutan Jaksa, Yerich Mohda Sinaga menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB