Polda Metro Jaya Didesak Tangkap Oknum Pengacara Natalia Rusli

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir dari jabatannya oleh Jaksa Agung masih mengundang banyak reaksi masyarakat, terutama dari kalangan LSM dan Ahli Pidana Indonesia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum Jaksa tersebut.

“Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan. Keterlibatan pihak-pihak lain pun perlu diungkap,” kata Suparji beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria meminta agar Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya (PMJ), mengikuti teladan Kejaksaan Agung RI yang dengan cepat menindak Sesjamdatun, Chaerul Amir dengan mengusut semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran harus bertindak tegas dan segera menyelesaikan paporan polisi yang dibuat para korban penipuan terhadap para mafia kasus Natalia Rusli dan Chaerul Amir selaku Sesjamdatun Kejagung RI,” tegas Maria, Senin (14/6/2021).

Dikatakan Maria, masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk berani tegas menindak para oknum untuk segera menyelesaikan laporan polisi dalam rangka penegakkan hukum dengan menangkap dan menahan pelaku oknum mafia kasus yang menipu masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap kinerja Polda Metro Jaya khususnya pak Kapolda yakni, Irjen Pol Fadil Imran untuk memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan itu,” tandas Maria.

Kaitan dengan hal tersebut, Humas dan Media dari LQ Indonesia Law Firm, Sugi menerangkan, bukti-bukti jelas sudah disebarkan di media sosial mulai dari video penerimaan uang, screen whatsapp antara Natalia Rusli dengan korban, rekaman suara SES dengan korban SK beserta banyak saksi yang melihat dan mengetahui kejadiannya.

“Tunggu apalagi, agar Pemerintah khususnya Polda Metro Jaya mau mengusut dan menjalankan proses hukum terhadap otak pelaku penipuan ini?. Masyarakat Indonesia memantau dan menunggu kepemimpinan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. LQ Indonesia Law Firm yakin bahwa Polda Metro Jaya mampu mengusut tuntas kasus ini,” paparnya.

Jangan biarkan, tambah Sugi, Natalia Rusli merusak nama baik Institusi Kepolisian, karena Institusi Kejaksaan sudah bertindak cepat dengan mencopot Sesjamdatun, Chaerul Amir dan diharapkan Institusi Kepolisian juga bisa bertindak tegas untuk segera menanaggapi laporan masyarakat terkait sepak terjang Natalia Rusli tersebut.

“Kejaksaan Agung aja sudah bisa langsung bertindak tegas dan diharapkan pihak Kepolisian juga dapat bertindak tegas untuk segera memproses aduan atau laporan masyarakat bernomor: LP1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 lalu,” tungkasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Terpisah, korban SK dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya tidak mau berkomentar banyak atas tindakan Jaksa Agung, karena ranahnya Kejaksaan. Namun baginya keadilan belum terpenuhi, karena otak kriminal atau otak pelaku Natalia Rusli sampai saat ini, belum diproses secara hukum.

“Saya minta Kepolisian segera tindak lanjuti laporan polisi saya. Natalia Rusli yang mengambil uang saya Rp550 juta dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya dan ternyata semua itu bohong atau janji palsu,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena, Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang.

Pencopotan itu, tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’.

Pencopotan ini, ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot, karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tidak membantah. “Sesuai yang beredar,” pungkasnya singkat. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:06 WIB