Kaitan Panggilan Ketua KPK, MAKI Uji Materi UU No.39 Tahun 1999

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman rencananya akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Upaya uji materi disebabkan mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM soal aduan dugaan pelanggaran HAM, terkait Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Boyamin Saiman mengemukakan, maksud dan tujuan menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan materi uji materi pasal-pasal yang diatur UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM terhadap UUD 1945 yakni, Pertma, Pasal 89 Ayat (3) huruf c UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM berbunyi:

“Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berlaku terhadap semua WNI, instansi Pemerintah dan Badan Hukum Swasta kecuali terhadap, Ketua KPK Firli Bahuri atau Pimpinan KPK lainnya”.

Kedua, Pasal 94 Ayat (1) UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM berbunyi:

“Pihak pengadu, korban, saksi atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d wajib memenuhi permintaan Komnas HAM, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berlaku terhadap semua WNI, instansi Pemerintah dan Badan Hukum Swasta, kecuali terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri atau Pimpinan KPK lainnya”

Ketiga, Pasal 95 UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM:

Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, berlaku terhadap semua WNI, instansi Pemerintah dan Badan Hukum Swasta, kecuali terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri atau Pimpinan KPK lainnya.

Boyamin mengemukakan, alasan mangkir dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK.

Kami memahami, tambah Boyamin, panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia atau WNI secara pribadi atau dari instansi Pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali, sehingga penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa, sehingga perlu diatur khusus dalam UU HAM.

“Sekali lagi, ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari Panggilan Komnas HAM,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB