Bawaslu Jateng Mutakhirkan Daftar Informasi Publik 

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

Diketahui, DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin menyampaikan, DIP merupakan salah satu dokumen keterbukaan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu Jawa Tengah melakukan pemutakhiran daftar informasi publik. Melalui DIP, publik bisa mengecek apa saja informasi publik yang dimiliki Bawaslu Jawa Tengah,” kata Rofiuddin di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, pemutakhiran DIP tidak hanya di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saja, namun juga di 35 Bawaslu Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Hingga kini, daftar informasi publik di Bawaslu Jateng ada 803 buah, dengan rincian, jumlah informasi berkala kelembagaan 285, informasi berkala kepemiluan 238, informasi serta merta kelembagaan 33, informasi serta merta kepemiluan 101, dan informasi setiap saat 146,” ungkapnya.

Disebutkan, data menunjukkan bahwa jumlah pemohon informasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 26 pemohon.

“Pemutakhiran DIP sangat penting bagi badan publik. Manfaat DIP sendiri antara lain untuk mengetahui jumlah, jenis, posisi dan kondisi sebuah informasi (fungsi inventarisasi), mempermudah pelayanan informasi publik (fungsi pelayanan), serta memudahkan koordinasi data internal lembaga dan antar lembaga (fungsi koordinasi),” ujarnya.

Dirinya menegaskan, Bawaslu Jateng berkomitmen untuk terus melakukan keterbukaan informasi. Layanan informasi dilakukan dengan memanfaatkan berbagai teknologi yang ada.

“Selain Bawaslu Provinsi Jateng, saat ini Bawaslu 35 Kabupaten dan Kota juga melakukan pemutakhiran DIP,” imbuh dia. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB