Mangkir Dari Panggilan Penyidik Direktur PT. HMP Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT. HMP ERO Ditangkap

Direktur PT. HMP ERO Ditangkap

BERITA JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menangkap Direktur PT. Hasta Mulya Putra (HMP), berinisial ERO dalam kasus dugaan korupsi yang membobol PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14 miliar.

ERO merupakan satu dari tiga tersangka pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Tersangka dibekuk saat akan meninggalkan Hotel Aston Solo Jawa Tengah yang menjadi tempat persembunyiannya, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ERO ditangkap setelah sehari sebelumnya mangkir dari panggilan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus untuk diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Senin 7 Juni 2021 kemarin.

“Tersangka sengaja mangkir dari panggilan Tim Jaksa Penyidik tanpa surat keterangan,” jelas Leo dalam keterangan resminyanya.

Leo menyebutkan, dalam upaya menangkap tersangka, Tim Jaksa Penyidik sempat mendatangi beberapa lokasi, termasuk mendatangi rumahnya di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.

“Tapi karena tidak ada, tim kemudian memantau di sekitar Solo dan menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. Saat hendak cek out dari hotel, tersangka akhirnya ditangkap,” ungkap Leo.

Dikatakannya, terhadap tersangka ERO selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterograsi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

“Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka dititipkan di Rutan Polres Surakarta dan Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkaranya untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tutur Leo.

Sementara, terkait kasus tersebut Kejaksaan Agung sebelumnya telah menjebloskan dua mantan pejabat PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo, Jawa Timur ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Senin 7 Juni 2021malam.

Leo menambahkan, keduanya yakni FZR mantan Kepala Cabang dan FAR mantan Sales Assistant ditahan selama 20 hari  terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2021. Penahanan dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB