BERITA JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menangkap Direktur PT. Hasta Mulya Putra (HMP), berinisial ERO dalam kasus dugaan korupsi yang membobol PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14 miliar.
ERO merupakan satu dari tiga tersangka pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Tersangka dibekuk saat akan meninggalkan Hotel Aston Solo Jawa Tengah yang menjadi tempat persembunyiannya, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ERO ditangkap setelah sehari sebelumnya mangkir dari panggilan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus untuk diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Senin 7 Juni 2021 kemarin.
“Tersangka sengaja mangkir dari panggilan Tim Jaksa Penyidik tanpa surat keterangan,” jelas Leo dalam keterangan resminyanya.
Leo menyebutkan, dalam upaya menangkap tersangka, Tim Jaksa Penyidik sempat mendatangi beberapa lokasi, termasuk mendatangi rumahnya di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.
“Tapi karena tidak ada, tim kemudian memantau di sekitar Solo dan menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. Saat hendak cek out dari hotel, tersangka akhirnya ditangkap,” ungkap Leo.
Dikatakannya, terhadap tersangka ERO selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterograsi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.
“Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka dititipkan di Rutan Polres Surakarta dan Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkaranya untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tutur Leo.
Sementara, terkait kasus tersebut Kejaksaan Agung sebelumnya telah menjebloskan dua mantan pejabat PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo, Jawa Timur ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Senin 7 Juni 2021malam.
Leo menambahkan, keduanya yakni FZR mantan Kepala Cabang dan FAR mantan Sales Assistant ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2021. Penahanan dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sofyan)