Kajati Kepri Hari Setiyono Bantah Dugaan Mafia Hukum

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri: Hari Setiyono

Kejati Kepri: Hari Setiyono

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono, membantah adanya praktik mafia hukum dilingkungan Kejati yang dipimpinnya, Senin (7/6/2021).

Hari menyatakan, sangat menghormati setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum, sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat.

“Terkait penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dan tersangka Sunardi alias Nardi, sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP,” kata Hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Hari, penanganan perkara tindak pidana umum yakni penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Bahwa para tersangka, lanjut Hari, disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Putusan itu, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 23 Juli 2020 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.

Bahwa terpidana, sambung Hari, Dedy Supriadi alias Dedy Bin Abas, Dwi Buddy Santoso Alias Dwi Alias Buddy Bin Dedy Supriadi dan Saw Tun Alias Alamsah alias Alam Bin Mz Husein, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi alias Ahok atau setidaknya milik orang lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Para terpidana dalam perkara pidana pencurian dalam keadaan memberatkan tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan Pengadilan tersebut, sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar.

Padahal, tambah Hari, mereka sudah diberitahu Kasidi alias Ahok secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan atau somasi melalui pengacaranya, Minggu Sumarsono, akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dari para terpidana.

“Terpidana yaitu, Dedy Supriadi alias Dedy Bin Abas, Dwi Buddy Santoso alias Dwi Alias Buddy Bin Dedy Supriadi dan Saw Tun Alias Alamsah alias Alam Bin Mz Husein. Para, tersangka memperoleh keuntungan dengan menjual lagi ke Jakarta,” pungkas Hari. (Sofyan)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB