Satpol PP Petugas Perda, Bukan Petugas Mediasi Bedeng Liar di Tangsel

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANGSELKetua RT Perumahan Puri Madani 2, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Isran Hasan kecewa dengan sikap Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berniat ingin memediasi warga dengan pihak pemilik bedeng liar yang menganggu ketentraman dan kebersihan lingkungan, Kamis (3/5/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, Isran mengtakan, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda), bukan selaku petugas mediasi. Terlebih lagi, keberadaan bedeng liar tersebut, sangat menganggu warga dan lingkungan apalagi keberadaannya tanpa se-izin warga setempat.

“Seharusnya, Satpol PP mendatangi lokasi yang dipersoalkan warga itu melakukan penyeggelan, bukan mau melakukan memediasi dengan warga,” sindirnya, Sabtu (5/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isran pun mengingatkan, upaya petugas Satpol PP Tangsel ingin memediasi warga dengan pemilik bedeng akan sia-sia, karena warga setempat pada prinsipnya, tetap bedeng liar itu harus ditertibkan, tidak ada pengecualian lain kecuali ditertibkan.

“Percuma upaya mau mediasi, karena warga disini keputusannya sudah bulat, tetap bedeng liar itu ditertibkan, karena sangat menganggu ketentraman dan kebersihan lingkungan,” tegasnya.

Dikatakan Usran, sejumlah bedeng liar yang menjamur di permukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2 ini sudah ada sejak sekitar satu setengah tahun lalu. Awalnya, bedeng liar muncul sekitar Juni 2019, sebagai tempat komando proses mutilasi bus besar.

Limbah mutilasi kerangka bus mengotori lingkungan. Sebab tak jarang ban dan tempat duduk bekas dibakar di sana. Asapnya membuat polusi dan limbahnya mengotori lingkungan warga. Juga ada suara-suara keras dari mesin yang mengganggu kenyamanan warga.

Kemudian, bermunculan bedeng lainnya dan bahkan ada satu bedeng besar untuk jual beli dan reparasi motor tua. Tadinya, bedeng-bedeng tersebut tampak sederhana. Tetapi, lama kelamaan terlihat menjadi bangunan semi permanen.

Lingkungan menjadi kumuh. Tampak tumpukan kayu juga berserak ban bekas, kursi bekas, oli, karet, serbuk, dan lain sebagainya. Selain itu, tempat tersebut kerap didatangi sejumlah orang yang tidak dikenal pengurus RT dan menimbulkan kerumunan.

Awal pertama bedeng muncul, warga merasa kecolongan. Sebulan setelahnya petugas RT melayangkan komplain ke pemilik bedeng agar menghentikan aktivitas. Mereka akhirnya datang setelah mendapat 3 kali surat teguran. Lalu, berjanji akan berhenti menggunakan lahan untuk memutilasi bus.

“Tapi hingga saat ini, bedeng-bedeng tetap berdiri dan beraktivitas. Warga juga sudah melayangkan protes dan aduan mulai ke pemilik bedeng, Lurah, Camat hingga Walikota Tangsel untuk menertibkan semua bedeng. Namun, Sayangnya, hingga kini belum ada respon dan tindakan dari Pemerintah setempat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB