Warga Perumahan Puri Madani 2 Tagsel Bersikeras Bedeng Ditertibkan

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANGSEL – Sejumlah petugas Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi bedeng liar yang menjamur dipermukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2, RT2/RW12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, setelah pemberitaan mengenai keresahan warga Puri Madani 2 tayang disejumlah media, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Saat petugas Satpol PP meninjau lokasi, sempat terjadi perbincangan dengan pemilik bedeng liar dan penjaga lahan. Mereka mengakui bahwa bedeng yang mereka bangun dilahan seluas sekitar setengah lapangan bola itu berdiri tanpa izin warga sekitar. Kepada petugas Satpol PP, pemilik bedeng dan penjaga meminta ruang mediasi dengan warga.

“Kami akan mengundang penanggung jawab lahan dan pemilik usaha bedeng untuk bertemu dengan perwakilan warga. Kami akan jadwalkan waktunya. Diharapkan dengan mediasi, nantinya ada titik temu,” ujar Yanto, Koordinator Tim Lapangan Satpol PP Tangsel dengan harapan agar tak terjadi konflik horizontal antara warga dengan pemilik bedeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui hal itu, warga Puri Madani 2 sangat kecewa, karena kedatangan petugas Satpol PP yang diharapkan dapat memberi peringatan hingga menertibkan keberadaan bedeng liar, malah sebaliknya justru membuka ruang mediasi antara pemilik bedeng liar dengan warga setempat bahkan berjanji akan memfasilitasi mediasi tersebut.

Kepada Matafakta.com, Ketua RT02/RW12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Perumahan Puri Madani 2, Isran Hasan mengatakan, silahkan jika petugas Satpol PP Tangsel merasa ingin memediasi masalah ini. Namun, dia memastikan keinginan warganya agar semua bedeng disana tetap ditertibkan, karena menganggu ketentraman dan kebersihkan lingkungan.

“Jangan sampai mediasi menghasilkan kesepakatan yang melanggar aturan. Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, seharusnya menegakkan peraturan bukan malah mediasi. Ini jadi salah kaprah seolah menyetujui atau tidak mempermasalahkan adanya pelanggaran aturan dengan berdirinya bedeng liar di Perumahan warga,” tegasnya, Sabtu (5/6/2021).

Keinginan warga, tambah Isran, sangat sederhana, hanya ingin hidup tentram dari kebisingan pekerjaan di bedeng, warga ingin lingkungannya tidak tercemar dari limbah bedeng dan warga ingin kesehatannya tidak terancam akibat polusi udara, karena kegiatan pembakaran dan kekumuhan yang mengganggu lingkungan.

“Intinya, kami ingin lingkungan kami bebas dari keberadaan bedeng-bedeng liar tersebut. Jadi, seharusnya petugas Satpol PP datang untuk menegakkan aturan dan melakukan penertiban jika ada bangunan illegal bukan di mediasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah bedeng liar yang menjamur dipermukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2 ini sudah ada sejak sekitar satu setengah tahun lalu. Awalnya, bedeng liar muncul sekitar Juni 2019, sebagai tempat komando proses mutilasi bus besar.

Limbah mutilasi kerangka bus mengotori lingkungan. Sebab tak jarang ban dan tempat duduk bekas dibakar disana. Asapnya, membuat polusi dan limbahnya mengotori lingkungan warga dan suara-suara keras dari mesin yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. (Usan/Indra)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB