BERITA JAKARTA – Buruknya penegakan hukum di negeri ini tak terlepas dari lemahnya mentalitas para aparatur penegak hukum hingga berdampak pada tumbuh suburnya praktik mafia hukum.
“Jika benar sampai terjadi peran tersangka atau terdakwa “boneka”, maka Kejaksaan patut diacungi jempol. Karena sudah berani melawan arus keadilan dan kepastian hukum,” kata praktisi hukum Hartono Tanuwidjaja, Sabtu (5/6/2021).
Ucapan Hartono itu, menanggapi teka teki Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kaitan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit kerja BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar itu berhembus, paska dilanjutnya kembali pemeriksaan perkara dugaan korupsi BNI Cabang Surabaya yang menyeruak ke public menyusul dugaan dipeti’eskannya kasus penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya ke PT. ABI setahun lalu.
Ihkwal terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari pernyataan Jaksa pemeriksa FE. Rachman yang menyangkal telah memeriksa dan memanggil para petinggi BNI dan PT. ABI, menyusul adanya laporan masyarakat pada bulan Agustus 2020, tentang adanya kerugian negara dalam pencairan kredit BNI ke PT. ABI.
Sebelumnya juga santer terdengar disinyalir, Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, kerap bertemu dan menjadikan petinggi PT. ABI sebagai Anjungan Tunai Mandiri atau ATM berjalan selama dibekukannya pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.
Akibatnya, salah satu pucuk pimpinan Bank BNI Surabaya kabarnya meninggal dunia diduga lantaran tekanan mental oknum Jaksa yang akan menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit BNI yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut.
Infomasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto pun diduga pernah menerima “upeti” dari PT. ABI melalui perantara sebesar Rp200 juta. Namun, sayangnya Anton tidak bersedia memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi pada 31 Mei 2021 melalui aplikasi WhatsApp. (Sofyan)
BeritaEkspres Group