Diduga Kejari Surabaya Bakal Tetapkan Tersangka “Boneka” Kasus BNI

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hartono Tanuwidjaja

Hartono Tanuwidjaja

BERITA JAKARTA – Buruknya penegakan hukum di negeri ini tak terlepas dari lemahnya mentalitas para aparatur penegak hukum hingga berdampak pada tumbuh suburnya praktik mafia hukum.

“Jika benar sampai terjadi peran tersangka atau terdakwa “boneka”, maka Kejaksaan patut diacungi jempol. Karena sudah berani melawan arus keadilan dan kepastian hukum,” kata praktisi hukum Hartono Tanuwidjaja, Sabtu (5/6/2021).

Ucapan Hartono itu, menanggapi teka teki Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kaitan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit kerja BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI).

Kabar itu berhembus, paska dilanjutnya kembali pemeriksaan perkara dugaan korupsi BNI Cabang Surabaya yang menyeruak ke public menyusul dugaan dipeti’eskannya kasus penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya ke PT. ABI setahun lalu.

Ihkwal terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari pernyataan Jaksa pemeriksa FE. Rachman yang menyangkal telah memeriksa dan memanggil para petinggi BNI dan PT. ABI, menyusul adanya laporan masyarakat pada bulan Agustus 2020, tentang adanya kerugian negara dalam pencairan kredit BNI ke PT. ABI.

Sebelumnya juga santer terdengar disinyalir, Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, kerap bertemu dan menjadikan petinggi PT. ABI sebagai Anjungan Tunai Mandiri atau ATM berjalan selama dibekukannya pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Akibatnya, salah satu pucuk pimpinan Bank BNI Surabaya kabarnya meninggal dunia diduga lantaran tekanan mental oknum Jaksa yang akan menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit BNI yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut.

Infomasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto pun diduga pernah menerima “upeti” dari PT. ABI melalui perantara sebesar Rp200 juta.  Namun, sayangnya Anton tidak bersedia memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi pada 31 Mei 2021 melalui aplikasi WhatsApp. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB