BERITA BEKASI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyayangkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2020 yang sampai saat ini belum juga di Paripurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Suganda selaku Koordinator LAMI mengatakan, pengesahan LKPJ Bupati Bekasi tersebut terganjal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang e-Katalog dan kontrak kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga.
Dikatakan Suganda, pasalnya, penerapan kegiatan pelaksanaan melalui system’ e-Katalog, tidak masuk dalam skema di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), total terhutang sekitar Rp209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-Katalog dan non e-Katalog. E-Katalog terhutang paling besar dari e-Katalog.
“Apa alasan Pemkab Bekasi belum membayar, apa karena tidak masuk dalam skema pembayaran APBD 2020,” tanya Suganda, Kamis (3/6/2021).
Lebih jauh, Suganda mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kewajiban terutang sekitar Rp209 miliar hal ini sudah menjadi kendala hukum bagi pemegang kebijakan di Eksekutif yaitu, Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, lanjut Suganda, dalam pengesahan APBD 2021 tidak ada skema buat pembayaran kegiatan terutang. Ingat, masyarakat jangan sampai dirugikan, karena tidak dibayar proyek pekerjaannya.
“Selain persoalan e-Katalog ada juga persoalan terkait penyerapan anggaran Covid-19 yang dikelola Dinkes. Persoalan-persoalan yang ada dalam LKPJ Bupati, jangan sampai pengesahannya menjadi alat burgening politik oknum Anggota Dewan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)