Mantan Penasehat KPK Minta Kejati Jatim Supervisi Dugaan Korupsi BNI Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan sebaiknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengambil alih kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit BNI ke PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI) senilai puluhan miliar tersebut.

“Harusnya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih Kejati Jatim, jangan lagi di Kejari Surabaya,” katanya menanggapi Matafakta.com, Kamis (3/6/2021).

Dikatakan Abdullah, dalam waktu yang sama, KPK juga bisa melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terhadap dugaan makelar kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar kabar, maka saran saya, Kejati Jatim menangani kasus tersebut. Pada waktu yang sama, KPK juga bisa melakukan kegiatan pulbaket terhadap dugaan terjadinya makelar kasus di Kejari Surabaya,” tungkasnya.

Ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto berlanjutnya pemeriksaan perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit yang disalurkan Bank BNI Cabang Surabaya kepada PT. ABI menyusul menyeruaknya kabar ke public bahwa perkara tersebut dipeti’eskan.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Indikasi itu bermula dari pernyataan Jaksa pemeriksan perkara FE. Rachman yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit BNI Cabang Surabaya ke PT. ABI senilai puluhan miliar tersebut.

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman melalui sambungan telepon selullarnya ketika dikonfirmasi pada Senin 24 Mei2021 lalu untuk mencari kebenaran dari informasi sumber media yang didapat terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Sumber juga mengungkap bahwa dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi BNI dan PT. ABI tersebut, Jaksa FE. Rachman yang bertugas di Kejari Surabaya disinyalir ‘pasang badan’ dan menjamin perkaranya tidak akan kembali disidik atau berlanjut.

“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber mengutip perkataan oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya yang menangani kasus tersebut yang memberikan informasi.

Sebagai pengganti perkara, sumber juga mengungkapkan, bahwa penyidik Kejari Surabaya, meminta pihak Bank BNI Surabaya agar memberikan perkara korupsi lain yang kerugian negaranya lebih besar sebagai penganti perkara BNI dan PT. ABI.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

“Malah oknum Jaksa minta dicarikan pengganti kasus korupsi BNI dan PT. ABI dengan perkara korupsi lain yang nilai kerugian negaranya lebih besar,” tutup sumber.

Diduga kasus korupsi PT. ABI yang melibatkan petinggi Bank BNI Cabang Surabaya itu lantaran dalam proses pengajuan pinjaman dana PT. ABI, menggunakan data-data palsu. Meski begitu, pimpinan BNI Surabaya, tetap menyetujui pemberian kredit kepada PT. ABI hingga negara mengalami kerugian yang mencapai puluhan miliar.

Atas permasalahan itu, pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya memindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Pihak Kejari Kota Surabaya pun, sempat memanggil petinggi Bank BNI Surabaya maupun pihak PT. ABI guna mengklarifikasi permasalahan hukumnya.

Kabar terbaru, dari hasil pertemuan “tertutup” antara Kasi Pidsus dan petinggi PT. ABI disinyalir yang bakal menjadi calon tersangka bukan lagi petinggi Bank BNI Surabaya dan Direksi PT. ABI, melainkan seorang “boneka” PT. ABI mengingat telah menggelontornya dugaan dana yang tidak sedikit ke oknum Jaksa Kejari Surabaya. (Indra/Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB