Beredar Suara Jeritan Nasabah Korban Investasi Bodong KSP Indosurya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi LQ Indonesia Law Firm

Aksi LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Beredar rekaman suara melalui video ditengah masyarakat luas jeritan suara hati dari seorang ibu, janda berusia 72 tahun berinisial ACI yang mengaku sebagai korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam rekaman video yang berdurasi 2:34 detik itu, dia meminta tolong kepada Natalia Chandra, istri dari tersangka, Hendry Surya pemilik KSP Indosurya mengenai cicilan PKPU hasil Homologasi atau Perdamaian yang tidak sesuai dengan putusan PKPU.

Korban merasa seharusnya mendapatkan hak cicilannya sesuai dengan putusan PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebesar 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta. Namun, bukan Rp20 juta yang diterimanya hanya Rp340 ribuan rupiah saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana hati nurani mu Natalia Chandra tolong sampaikan kepada suami mu, Hendry Surya yang terhormat itu, cicilan Rp345 ribu yang saya terima untuk bayar listrik rumah aja ngak cukup. Saya adalah janda tidak bersuami,” ucapnya dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria mengatakan, video yang beredar tersebut berinisial ACI adalah salah satu jeritan atau penderitaan nasabah korban KSP Indosurya yang berani menyuarakannya ke public paska PKPU.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Saya menyakinin, masih banyak para korban kasus KSP Indosurya lainnya yang belum berani muncul kepermukaan untuk mengeluhkan nasibnya paska PKPU seperti yang dialami ibu ACI,” katanya, Rabu (2/6/2021).

Maria pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri yang berpangku tangan dan terkesan lebih membela kepentingan tersangka ketimbang kepentingan masyarakat selaku nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya.

“Korban ada yang sudah melapor, namun kenapa tersangka dengan pidana berat yang luar biasa yaitu Perbankan dan Pencucian Uang yang efeknya merugikan ribuan korban, sudah satu tahun lebih tersangka tidak ditahan dan malah pemberkasannya sampai sekarang mandek,” sindir Maria.

Maria juga mengapresiasi perjuangan LQ Indonesia Law Firm yang sudah sangat luar biasa berani maju untuk membela masyarakat korban investasi bodong KSP Indosurya meski dituding memprovokasi dan merusak proses Homologasi atau Perdamaian kaitan dengan keputusan PKPU.

“Coba lawyer lain yang mewakili korban KSP Indosurya, sudah terima fee, tidak berteriak-teriak lagi bela korbannya. Harusnya lawyer-lawyer yang sudah dibayar yang sudah terima surat kuasa, lakukan langkah dan desak Mabes Polri segera menyelesaikan perkara pidananya,” tegas Maria.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Padahal, sambung Maria, banyak dari lawyer-lawyer yang mewakili korban KSP Indosurya adalah Lawyer ternama, namun sepertinya mereka main aman dan tidak berani mengkritik atau mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus hukumnya.

“Sangat disayangkan, apabila sebagai pembela masyarakat, para lawyer diam dan tidak berbuat maksimal. Kasian para nasabah yang menjadi korban tidak mendapatkan kejelasan baik ganti kerugian ataupun kepastian hukum,” imbuhnya.

Maria menghimbau, agar para kuasa hukum nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya, teriakkan suara korban-korban, minta atensi Pemerintah dan bersama-sama lawan para oknum kriminal dan kroni-kroninya. Jangan hanya berharap sesuatu atau kepastian yang tidak jelas.

“Saya ketuk hati, kalian para Lawyer yang sudah menerima kuasa dari para nasabah korban KSP Indosurya. Apakah kalian tidak merasa kasihan, setelah mengambil fee, lalu berdiam diri ketika kasusnya mandek?,” pungkas Maria. (Sofyan/Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB