BERITA JAKARTA – Polemik kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya makin melebar. Pasalnya, korban investasi bodong KSP Indosurya membuka fakta baru adanya pertemuan antara Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika dengan dua orang markus bermasalah, Natalia Rusli dan Harry Poerwanto.
Kepada Matafakta.com, Kepala Bagian Media dan Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengungkapkan secara jelas dan detail sepak terjang kedua orang sosok makelar kasus (markus) yakni, Natalia Rusdi dan Harry Poerwanto.
“Natalia Rusli adalah janda 5 anak bernama, Dylan, Dexter, David, Darlene dan Devon dari ayah yang berbeda,” kata Sugi ketika berbincang, Selasa (1/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Natalia cerai dari suaminya seorang bule yang telah dikuras habis hartanya yang kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan palsu yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan berhasil dideportasi.
“Setelah itu, Natalia selingkuh dengan Oscar Douglas Riwu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok Kalimantan Tengah yang diketahui sudah beristri,” ungkapnya.
Karena ditolak, sambung Sugi, permintaan Natalia agar Douglas menceraikan istri sahnya lalu Natalia melaporkan Oscar Douglas Riwu ke Inspektorat Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
“Disitulah, Natalia bertemu dan menjalin hubungan dengan Kepala Inspektorat, Chaerul Amir mantan Sesjamdatun yang belum lama dicopot, karena keterlibatan markus dengan Natalia. Atas pelaporan Natalia ke Chaerul Amir, Douglas Oscar Riwu, dikenakan pelanggaran etik,” bebernya.
Kini, lanjut Sugi, Natalia menjalin hubungan asmara dengan, Harry Poerwanto yang dikenal sebagai Hendrik Soehardjito, (diduga memiliki 2 KTP beda nama), pemilik Restoran Shabu Express dan mantan Bendahara Umum IMI yang diketahui memiliki istri sah bernama, Ameta Linda Sutekno dan dikarunia 2 orang anak.
“Natalia juga memaksakan kehendaknya dengan meminta agar Harry Poerwanto menceraikan istirnya dan mendaftarkan gugatan Cerai di PN Jakarta Utara. Saat itu, saya selaku pengacara yang di minta Natalia untuk menyidangkan kasus cerainya antara Harry Poerwanto dan Ameta Linda Sutekno,” tuturnya.
Menariknya Harry Poerwanto diminta menandatangani, apabila mencabut gugatan cerai atau batal, dikenakan denda Rp500 juta rupiah oleh Master Trust Law Firm milik Natalia Rusli dan taktik Natalia Rusli untuk memastikan gugatan cerainya berjalan.
“Melalui koneksi Harry Poerwanto yang kenal dekat dengan banyak perwira Polri inilah, Natalia Rusli mendapatkan akses ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli dalam pengurusan kasus investasi bodong KSP Indosurya,” imbuhnya.
Pertemuan Brigjen Helmi Santika Dengan Natalia Rusli dan Harry Poerwanto
Dalam pertemuan yang di inisiasi Harry Poerwanto tanggal 26 Oktober 2020, pukul 13 WIB. Disinyalir kedua markus, menemui Brigjen Helmi Santika untuk menjadi makelar kasus-kasus investasi bodong, termasuk KSP Indosurya.
Dalam pertemuan, selain Brigjen Helmi dan Natalia Rusli dan Harry Poerwanto ada beberapa orang lain, seorang Advokat berinisial H yang turut menyaksikan pertemuan dengan Helmi Santika dan sempat memfoto dan mendokumentasikan isi pembicaraan mereka yang garis besarnya 2 markus itu menawarkan gratifikasi ke Brigjen Helmi.
Natalia Rusli akan mengumpulkan korban-korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 miliar kerugian yang mana akan dipotong 50 persen untuk komisi markus Natalia dan sepertiganya dijanjikan ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli merauk keuntungan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas, Natalia hendak menerima kuasa dari perusahaan investasi bodong K dan P dan meminta bantuan Helmi agar dibuat “Satgas Investasi Bodong”, sehingga semua korban melapor polisi bisa ditampung ke Mabes Polri dan dikondisikan seperti layaknya kasus KSP Indosurya.
“Nantinya, Natalia Rusli akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya atau komisi 50 persen yang dia akan bagikan ke Petinggi Mabes Polri,” ungkap Sugi lagi.
Helmi dalam pertemuan itu mendengarkan dan lebih banyak bertanya teknis, dan kemudian di buat jadwal pertemuan untuk membahas lebih lanjut antara 2 markus dan Brigjen Helmi Santika. Advokat H dan 2 orang lain turut hadir menjadi saksi dan mendengarkan isi pertemuan tersebut.
Korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu KSP Indosurya dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, dugaan konspirasi makelar kasus yang menawarkan ganti rugi 50 persen setelah dipotong biaya Markus Natalia Rusli didepan.
Terkait klarifikasi Helmi di Mabes Polri bahwa Helmi benar memfasilitasi para korban KSP Indosurya atas ganti rugi. Para korban Indosurya pun bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa oknum Mabes Dittipideksus menerima atau ditawarkan komisi potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Natalia Rusli?.
“Jika benar ada wacana ganti rugi, tolong Brigjen Helmi Santika menginformasikan bagaimana prosedurnya, apakah semua korban KSP Indosurya bisa datang ke Mabes Polri untuk di proses ganti rugi?,” tanya Sugi mengutif tanggapan korban terkait klarifikasi Helmi.
Ditambahkan Sugi, atas saran hukum LQ Indonesia Law Firm, korban VS dan M, telah melaporkan markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan LP No.2301/IV/YAN2.5 /2021/SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, Pasal 378 KUHP, tentang penipuan untuk ditindaklanjuti.
“Korban VS dan M masih menunggu klarifikasi Brigjen Helmi Santika, mereka menanyakan apa isi pertemuan dengan markus Natalia Rusli?, karena mereka sudah dengar versi Lawyer H dan LQ yang hadir dalam pertemuan itu, sekarang mereka ingin dengar versi cerita Helmi,” pungkas Sugi. (Sofyan)
BeritaEkspres Group