Kajari Kota Surabaya Bantah Terima Suap Rp2 Miliar PT. ABI

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SURABAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Surabaya, Anton Delianto, membantah tudingan menerima upeti sebesar Rp2 miliar penghentian perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit Bank BNI Cabang Surabaya Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlatik Bumi Indo (PT. ABI).

“Tim Penyidik lagi melakukan penyidikan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 4 Nopember 2020 lalu,” katanya kepada Matafakta.com, Senin (31/5/2021) malam.

Keterangan Anton Delianto maupun Kasie Intel, Khristiya Lutfiasandhi, berbanding terbalik dengan pernyataan, Jaksa FE. Rachman yang mengaku, tidak pernah menangani perkara dugaan penyimpangan kredit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata FE. Rachman melalui sambungan telepon selullarnya, Senin 24 Mei 2021 pekan lalu.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Padahal, Jaksa FE. Rachman tertera sebagai Jaksa pemeriksa dalam surat perintah penyidikan (spindik) Kajari Kota Surabaya bernomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja.

Sumber yang didapat menyebutkan, Kasie Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja pekan lalu, memanggil beberapa petinggi PT. ABI ke Kantor Kejari Kota Surabaya, menyusul terbongkarnya dugaan penghentian kasus PT. ABI.

Sumber juga mengungkap bahwa penghentian perkara tersebut mencapai Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing yang berhasil dikumpulkan.

Dikatakan sumber, perselingkuhan perkara itu terjadi pada saat peralihan tahun 2020-2021. Kala itu, usai jam kerja pada Desember 2020, sejumlah Jaksa berkumpul disalah satu ruang kerja oknum Jaksa.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Ditempat itulah, sambung sumber, pemberi suap membawa tas tangan yang berisi mata uang dollar Singapura, lantaran oknum Jaksa tersebut, telah meminta sejumlah dana guna penghentian perkara PT. ABI.

“Jaminannya karir saya,” ungkap sumber menirukan ucapan oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya yang menjamin bahwa perkaranya tidak akan berlanjut.

Tak sampai disitu, demi meyakinkan pemberi suap, sang oknum Jaksa mengaku, telah merobek atau menghilangkan registrasi perkara yang tersambung dengan Gedung Kejaksaan Agung RI. (Sofyan)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB