BERITA SURABAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Surabaya, Anton Delianto, membantah tudingan menerima upeti sebesar Rp2 miliar penghentian perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit Bank BNI Cabang Surabaya Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlatik Bumi Indo (PT. ABI).
“Tim Penyidik lagi melakukan penyidikan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 4 Nopember 2020 lalu,” katanya kepada Matafakta.com, Senin (31/5/2021) malam.
Keterangan Anton Delianto maupun Kasie Intel, Khristiya Lutfiasandhi, berbanding terbalik dengan pernyataan, Jaksa FE. Rachman yang mengaku, tidak pernah menangani perkara dugaan penyimpangan kredit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata FE. Rachman melalui sambungan telepon selullarnya, Senin 24 Mei 2021 pekan lalu.
Padahal, Jaksa FE. Rachman tertera sebagai Jaksa pemeriksa dalam surat perintah penyidikan (spindik) Kajari Kota Surabaya bernomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja.
Sumber yang didapat menyebutkan, Kasie Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja pekan lalu, memanggil beberapa petinggi PT. ABI ke Kantor Kejari Kota Surabaya, menyusul terbongkarnya dugaan penghentian kasus PT. ABI.
Sumber juga mengungkap bahwa penghentian perkara tersebut mencapai Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing yang berhasil dikumpulkan.
Dikatakan sumber, perselingkuhan perkara itu terjadi pada saat peralihan tahun 2020-2021. Kala itu, usai jam kerja pada Desember 2020, sejumlah Jaksa berkumpul disalah satu ruang kerja oknum Jaksa.
Ditempat itulah, sambung sumber, pemberi suap membawa tas tangan yang berisi mata uang dollar Singapura, lantaran oknum Jaksa tersebut, telah meminta sejumlah dana guna penghentian perkara PT. ABI.
“Jaminannya karir saya,” ungkap sumber menirukan ucapan oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya yang menjamin bahwa perkaranya tidak akan berlanjut.
Tak sampai disitu, demi meyakinkan pemberi suap, sang oknum Jaksa mengaku, telah merobek atau menghilangkan registrasi perkara yang tersambung dengan Gedung Kejaksaan Agung RI. (Sofyan)
BeritaEkspres Group