Berhembus Dugaan Rp2 Miliar Kejari Surabaya Hentikan Perkara Korupsi PT. ABI  

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penghentian perkara korupsi PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI), terkait pemberian kredit BNI Cabang Surabaya, Jawa Timur, hingga saat ini, belum diketahui perkembangannya.

Kasus itu, mencuat ke publik ketika oknum Jaksa yang bertugas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani perkara yang dimaksud.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menuturkan, bahwa perkara PT. ABI masih dalam penyidikan Tim Pidana Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan,” katanya singkat menjawab Matafakta.com, Senin (31/5/2021) melalui pesan WhatsApp.

Keterangan Kasie Intel, Khristiya Lutfiasandhi, sebelumnya, berbanding terbalik dengan pernyataan Jaksa FE. Rachman.

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman melalui sambungan telepon, Senin (24/5/2021) pekan lalu.

Padahal, tertera dalam surat perintah penyidikan atau spindik Kajari Kota Surabaya bernomor: print01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020, tercantum nama Jaksa FE. Rachman.

Spindik tersebut, ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ari Prasetya Panca Atmaja pada 7 Desember 2020, Jaksa FE Racham sebagai petugas pemeriksa.

Informasi terbaru menyebutkan, Kasie Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja pekan lalu disinyalir memanggil beberapa petinggi PT. ABI ke kantor Kejari Surabaya.

Diduga pemanggilan itu, disebabkan terbongkarnya dugaan penghentian kasus korupsi PT. ABI kepada masyarakat, terkait fasilitas pemberian kredit BNI Cabang, Surabaya, Jawa Timur.

Konon dari dana yang terkumpul untuk penghentian dugaan perkara korupsi PT. ABI mencapai Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing. (Sofyan)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB