Kasus 15 Triliun KSP Indosurya, Pelapor: Keterangan Brigjen Helmi Bodohi Publik

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menanggapi keterangan Direktur Dit-Tipideksus Bareskrim Masbes Polri, Brigjen Helmi Santika bahwa salah satu faktor penghambat pemberkasan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah menjembatani agar para korban mendapatkan ganti rugi, dibantah keras para korban pelapor pidana investasi bodong KSP Indosurya.

“Korban D dan SA awal melapor bersama kuasa hukum, sudah bertemu langsung dengan penyidik Mabes Polri mereka menjawab dan memberitahukan bahwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya tidak ada wacana mau ganti rugi 15 Triliun, sudah tidak ada uang dan asset,” kata Adi Priyono Nugroho salah satu korban KSP Indosurya kepada Matafakta.com, Senin (31/5/2021).

Dikatakan Adi, keterangan Direktur Dit-Tipideksus Mareskrim Mabes Polri, sudah memberikan keterangan yang menyesatkan dan membodohi publik. Kuasa hukum yang sekarang dipegang LQ Indonesia Law Firm dalam laporan pidana KSP Indosurya, sudah bertemu langsung dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri yakni, Kanit Kompol Suprihatiyanto dan penyidik Hartono pada Februari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jawaban mereka tidak ada sama sekali itikat baik dari pemilik KSP Indosurya, Henry Surya mau mengganti rugi para korban. Buktinya tidak ada upaya menghubungi saya selaku pelapor KSP Indosurya. Jadi pak Brigjen Helmi jadi makelar ganti rugi KSP Indosurya atas nama korban yang mana? tolong jelaskan ke publik,” tegasnya.

Adi menyindir, pasal berapa dalam KUHAP memberikan kewenangan penyidik Polri sebagai makelar ganti rugi, apakah Mabes Polri sudah menambah pelayanan menjadi debt collector dan kantor Jasa Penagihan Hutang, bukan fokus dalam pemberkasan perkara hasil dari laporan masyarakat yang ditipu atau yang dirugikan investasi bodong KSP Indosurya milik Henry Surya yang kini berstatus tersangka.

“Menyinggung soal Asas Manfaat kata pak Helmi mohon maaf, manfaat untuk siapa? korban atau manfaat untuk tersangka dan oknum Mabes Polri?. Sebab, korban dan kuasa hukum tidak mendapat manfaat apapun dari penundaan pemberkasan tersangka, Henry Surya,” tandas Priyono.

Sementara itu, Kuasa Hukum sekaligus Pendiri, LQ Undonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, keterangan Direktur Dit-Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Helmi Santika tidak memberikan jawaban kapan berkas kerugian 15 Triliun KSP Indosurya akan dilimpahkan, aset mana yang disita? dan kapan tersangka, Henry Surya ditahan meski syarat penahanan terpenuhi?.

“Pertanyaan keramat ini, tidak dijawab dan Brigjen Pol Helmi Santika hanya berikan pemanis seolah-olah Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sudah kerja keras selama 1 tahun terakhir sejak, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Diungkapkan Alvin, pada tanggal 2 Maret 2021, pukul 15.00 WIB, dirinya dipanggil dan bertemu dengan petinggi Mabes Polri sambil menunjukkan foto bahwa aksi demo pocong LQ Indonesia Law Firm bikin gaduh dan diminta untuk dihentikan, termasuk upaya pemberitaan tentang KSP Indosurya di media, jika LQ Indonesia Law Firm mau jadi sahabat Polisi Mabes, karena kedepannya pasti butuh kami untuk perkara-perkara lain.

“Kaitan aksi itu, kita kembali lagi dijanjikan bahwa kasus KSP Indosurya akan ditangani, katanya sekarang selain Subdit TPPU, Tim Subdit Perbankan juga akan menangani kasus KSP Indosurya. Kenyataannya bohong!, satu bulan kemudian kita ke Mabes Polri dan bertanya ke Subdit Perbankan, tidak ada Subdit Perbankan menangani kasus KSP Indosurya, masih di Subdit TPPU,”  ungkap Alvin.

“Tindakan para petinggi Mabes Polri bohong dan takut masyarakat memantau perjalanan proses kasus KSP Indosurya, kaya maling yang diteriaki bahwa ada rampok dirumah korban, namun korban dilarang teriak bahwa ada maling. Ini ciri-ciri oknum, mau bekerja dalam gelap,” sindir Alvin menambahkan.

Alvin menilai, ancaman diam jika mau bersahabat dengan polisi Mabes dinilai lucu, karena dirinya selaku lawyer LQ Indonesia Law Firm, bukan lawyer lembek yang takut sama oknum pejabat dan jenderal. Selaku lawyer, institusi Polri adalah mitra bukan untuk dijatuhkan atau dijelek-jelekan sebagai institusi negara yang bertugas menjaga dan mengayomi masyarakat.

“Polri dan institusinya saya cintai dan mitra saya, namun oknum Polri saya benci. Oknum ini tidak punya hati nurani, oknum kerja dalam gelap, bohong dan tidak menjunjung tinggi keadilan. Saya dan LQ Indonesia Law Firm tegaskan bahwa kami atau saya tidak perlu oknum pejabat dan jenderal untuk bisnis dengan Law Firm,” tutur Alvin.

Masih kata Alvin, Tuhan yang akan membawa rejeki dan ketenangan dalam hidup, bukan jenderal dan bukan oknum pejabat, tidak perlu bersahabat dengan oknum, sekalipun itu jenderal. Tuhan yang beri pangkat jenderal dan Tuhan bisa cabut. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti keterlibatan jenderal Polri dalam memeras korban investasi bodong KSP Indosurya.

“Kami, sudah dapat surat kuasa dari korban yang diperas jenderal Mabes, sedang mengumpulkan barang bukti berupa rekaman dan screenshoot. Tunggu tanggal mainnya saja, akan kami buka ke masyarakat. LQ Indonesia Law Firm, bukan macan ompong dan hanya takut sama Tuhan untuk membela masyarakat,” ucapnya.

Alvin menghimbau, para korban investasi bodong KSP Indosurya jangan mau dibodohi jenderal Mabes, jika ada itikat baik, tersangka Henry Surya sudah bayar uang kalian sebelum dilapor polisi. Sekali penipu tetap menipu, karena sudah mendarah daging. Gaungkan pesan “Tahan Tersangka Indosurya”. Skema PKPU KSP Indosurya hanya modus dan alasan menunda pembayaran dan menghentikan pidana.

Buktinya, tambah Alvin, jumlah pembayaran PKPU terakhir dibayar seenak KSP Indosurya, tidak sesuai perjanjian dan yang sudah diputuskan Pengadilan Niaga. Keterangan Jenderal yang menyatakan bahwa PKPU menjadi hambatan pidana, jelas membuktikan disisi mana Jenderal itu berdiri. Ini, tetap harus didengungkan agar seluruh masyarakat tahu masih ada oknum di Polri yang perlu dibenahi.

“Polri baik, oknum yang perlu dibersihkan, namun saat ini Kapolri hanya omong-kosong dan pelihara oknum dalam lingkungan Polri. Hukum tajam keatas, nanti saya tunjukkin selain kasus KSP Indosurya, banyak kasus kelas atas mandek dan tumpul. Jadi, masyarakat jangan mau dibohongi oknum pemimpin Polri,” pungkas Advokat Alvin Lim dengan lantang. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB