BERITA JAKARTA – Sepak terjang Natalia Rusli sebagai makelar kasus (markus) tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal itu, terbukti telah banyak korban Natalia Rusli dengan memanfaatkan profesi pengacara atau lawyer sekaligus pendiri Master Trust Law Firm, sehingga mudah membangun akses atau jaringan guna menyakinkan para korbannya.
Kepada Matafakta.com, Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyayangkan sikap dan prilaku Natalia Rusli yang dapat merusak kepercayaan publik atau masyarakat sekaligus mencoreng nama baik profesi pengacara (lawyer) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Sepak terjang Natalia Rusli, tidak bisa dibiarkan, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi pengacara,” tegas Alvin, Senin (31/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Alvin, bukan jeruk mau makan jeruk, tapi dipangkalan data IBEK dan system DIKTI nama Natalia Rusli sendiri tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum, sehingga kami menduga ijazah Natalia Rusli palsu. Natalia Rusli mengajukan BAS dengan dokumen ijazah palsu alias tidak terdaftar.
“Saat ini, kami dalam proses verifikasi data gelar SH Natalia Rusli ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK,” ungkapnya.
Keingintahuan LQ Indonesia Law Firm, kata Alvin, menyusul beberapa korban yang kini menjadi klien LQ Indonesia Law Firm adalah korban dari Master Trust Law Firm yakni, Natalias Rusli selalu dengan modus yang sama sebagai markus, bukan sebagai seorang lawyer.
“Sebelumnya, Natalia Rusli juga menjual nama Jampidum Kejagung, Chaerul Amir, sambil menunjukan foto-foto untuk menunjukan kedekatannya guna menyakinkan korban yang akhirnya percaya dan mentransferkan uangnya sebanyak 3 kali senilai Rp150, 350 dan 50 juta untuk membantu masalahnya,” beber Alvin.
Dengan manisnya, sambung Alvin, di depan banyak saksi Iskandar dan Kim Fung, Natalia Rusli menjanjikan bahwa sahabat dekatnya, Chaerul Amir mampu dan berwenang untuk mengurus dan memenuhi segala hal tentang kasus pidana 372 dan 378 yang tengah menimpa korban DH.
“Rekeningnya pun sama BCA kalau mau transfer selalu atas nama Sheilla Ariestia Edina. Begitu juga dengan dua korban KSP Indosura yang terungkap, M dan SA yang sekarang minta pendampingan LQ Indonesia Law Firm,” jelas Alvin.
Dilanjutkan Alvin, kedua korban investasi bodong KSP Indosurya M dan SA dijanjikan melalui Master Trust Law Firm, Natalia Rusli mengaku sudah sepakat dengan Mabes Polri dan pengacara KSP Indosurya, Juniver Girsang untuk mendapatkan ganti kerugian.
“Lagi-lagi, Natalia Rusli menunjukan foto lagi meeting bersama Dit-Tipideksus, Brigjen Pol Helmi Santika dan foto-fotonya bersama Juniver Girsang. Al hasil, kedua korban pun menandatangani kuasa dan mentransfer lawyer fee dimuka. Namun, hasilnya tidak ada bahkan Natalia Rusli sudah tidak bisa dihubungi korban lagi,” imbuhnya.
Alvin menambahkan, dalam kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli tidak segan-segan menjual nama Dit-Tipideksus Mabes Polri Brigjen Helmi Santikan dan Juniver Gersang soal adanya sakses fee atau komisi 50 persen bagi keduanya dari nilai pencairan sebagai ganti kerugian yang berhasil diupayakan.
“Ya, kalau kasus Natalia Rusli menjual nama Jampidum Kejagung, Chaerul Amir membantah keras telah menerima uang dari yang bersangkutan. Tapi, kalau untuk kasus penyelesaian investasi bodong KSP Indosurya kita masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group