BERITA JAKARTA – Sebanyak tiga kedai kopi dan 27 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditutup paksa aparat gabungan.
Seluruh tempat usaha ini dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diterapkan Pemprov DKI. Kegiatan pengawasan PPKM Mikro ini melibatkan 76 personel gabungan.
Kepada Matafakta.com, Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pengawasan PPKM terhadap tempat usaha di sepanjang Jalan Mayjen Soetoyo dilakukan karena banyak terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya, kita sudah memberikan peringaan berkali-kali namun tetap acuh pemiliknya. Sehingga pada Sabtu 29 Mei 2021 kemarin malam kita lakukan penertiban gabungan,” terangnya, Minggu (30/5/2021).
Dikatakan Eka, pelaggaran yang terjadi di kawasan tersebut tidak hanya soal jam operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB. Karena mereka terkadang melebihi batas waktu hingga pukul 02.00 dinihari masih beroperasi.
“Tindakkan ini, sebagai efek jera agar tidak diulangi lagi. Setiap hari kerap memicu timbulnya kerumunan dan pelanggaran Prokes sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19,” tegasnya.
Dijelaskannya, tiga kedai kopi yang ditutup paksa ini adalah, Kedai Kopi Pemuda Merga Silima, Kedai Kopi Arih Ersada dan Kedai Kopi Perjumpato.
Selain itu ada 27 pedagang kuliner di depan UKI Cawang yang turut ditutup paksa petugas. Seluruh tempat usaha ini dipasangi garis Satpol PP Line. Tempat usaha ini akan ditutup selama 3×24 jam.
Selain penutupan paksa tempat usaha, dua sepeda motor yang parkir di bahu jalan dicabut pentilnya. Kemudian satu mobil diderek petugas lantaran parkir di bahu jalan.
Tak hanya itu, satu meja dan sembilan bangku plastik milik pedagang juga turut ditertibkan petugas. Kemudian petugas gabungan juga membubarkan kerumunan pengunjung di warung kuliner yang PKM UKI Cawang itu dan kedai kopi yang ada di lokasi tersebut. (Stave)