BERITA BEKASI – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pemasok beras Program Bantuan Non-Tunai (BPNT) tidak layak konsumsi mengirimkan surat pengunduran dirinya, Minggu (30/5/2021).
Dalam surat pengunduran dirinya, Munir Sajali (MS) menyampaikan permohonan maaf-nya kepada masyarakat khususnya pimpinan dan rekan-rekan pendamping sosial lainnya, jika terdapat kesalahan yang telah dibuatnya selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Minggu 30 Mei 2021 saya mohon izin mengundurkan diri. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya,” tulis Munir dalam suratnya yang diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Kepala Dinas Sosial (Ka-Dinsos) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, membenarkan, telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari yang bersangkutan sebagai pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH beras BPNT di Desa Karang Jaya, Pebayuran.
“Betul, surat permohonan pengunduran diri yang bersangkutan, sudah saya terima, tapi bukan berarti persoalannya selesai. Kita lagi kumpulkan data untuk melengkapi laporan ke Kementrian Sosial RI,” tegasnya.
Dalam melengkapi data itu, kata Endin, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program PKH dan pendamping Bansos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Besok, Senin 31 Mei 2021, pihaknya akan segera mengelar rapat evaluasi dengan pendamping PKH dan pendamping BPNT. Semua ada aturannya, jika melanggar tentu ada sanksi hukumnya tidak cukup hanya mengundurkan diri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan bantuan berupa beras Program BPNT yang beraroma tidak sedap dan tidak layak konsumsi. (Hasrul)