Korban Investasi KSP Indosurya Merespon Pernyataan Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – Dalam keterangan persnya ke Media di Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus, Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan penanganan kasus KSP Indosurya.

Dalam keterangan Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Helmi Santika, salah satu dari tiga tersangka investasi bodong KSP Indosurya mengajukan bukti baru.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian atau homologasi atas gugatan PKPU,” kata Helmy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus KSP Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.

“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu, karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada,” ucap Helmi.

Namun, sambung Helmi, penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, dimana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan.

“Begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat,” sebut Helmy.

Menanggapi hal itu, salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya, VS menyatakan, Tipideksus Mabes Polri lebih membela dan membuat rasa aman bagi tersangka dibanding para korban KSP Indosurya.

“Coba saya tanya tugas polisi ketika menerima aduan apa? Bukankah menurut KUHAP, tugas polisi hanya mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkasnya untuk disidangkan,” sindirnya kepada Matafakta.com, Jumat (28/5/2021).

Lah sekarang, sambung VS, Tipidensus Mabes Polri yang menangani malah sibuk ngurusi bukti baru soal PKPU tersangka, Henry Surya?. Itukan tugas lawyer tersangka dan pengacaranya.

“Sikap Dittipideksus sangat jelas membela kepentingan tersangka Henry Surya dari pada membela kepentingan kami para korban dan pelapor,” tegasnya.

Polisi, tambah VS, sedang mengayomi para korban yang melapor, kok ini justru membela kepentingan tersangka Henry Surya selaku tersangka?.

“Harusnya, kami pak polisi selaku masyarakat pelapor yang dirugikan atau yang perlu dilindungi, bukan para tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim selaku kuasa hukum korban mengatakan, sikap atau statement Direktur Tipideksus Mabes Polri, Helmi Santika tidak mengikuti hukum pidana formiil yang berlaku yaitu KUHAP.

“Sebab, Helmi dengan sengaja menunda pemberkasan dan lebih mengakomodir kepentingan tersangka, ketimbang para nasib korban,” jelasnya.

Apakah Helmi Santika dan penyidik Mabes Polri dibayar sebagai pengacara atau kuasa hukum Henry Surya, sehingga membela dan menitik beratkan bukti yang diberikan pemilik KSP Indosurya,Henry Surya?.

“Bukankah tugas memberikan bukti meringankan adalah beban pengacara tersangka?,  Nantinya Hakim Pengadilan yang membuktikan apakah bukti atau saksi yang meringankan relevan dengan perkara atau tidak. Itu wewenang hakim bukan wewenang Mabes Polri,” pungkas Alvin.

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB