BERITA SEMARANG – Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Hari Wuljanto mengatakan, uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dimulai sejak 5 April 2021, dilakukan secara selektif, bertahap dan terbatas.
Uji coba PTM juga dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan penanganan kedaruratan sesuai prinsip evidence based.
Hal itu disampaikannya saat seminar online yang diselenggarakan BPSDMD Jawa Tengah yang bertema ‘Kesiapan Jawa Tengah Menuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM)’ pada Selasa, 25 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam uji coba PTM dilakukan secara selektif, bertahap, terbatas, dan memenuhi protokol kesehatan, serta penanganan kedaruratan sesuai prinsip evidence based,” ujar Hari.
Hal itu dilakukan agar bisa melewati setiap tahapan hingga pada perluasan adaptasi pembelajaran tatap muka di bulan Juli 2021 dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Seminar yang berlangsung di Gedung Sasana Widya Praja BPSDMD Jawa Tengah itu juga dihadiri secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan diikuti 1000 peserta secara online.
Sementara Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik.
“Kami berharap Pemerintah Daerah benar-benar siap dalam pelaksanaan PTM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan PTM,” kata Farida, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, masyarakat khususya orang tua murid perlu dilibatkan dalam proses penyusunanya agar implementasi PTM dapat berjalan dengan lancar.
Farida mengatakan, setiap satuan pendidikan harus menyusun SOP PTM berbasis covid-19 dan benar-benar menerapkan prokes yang ada.
“Hal ini penting sehingga hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dapat terlaksana, dan disisi lain kita masih terus berjuang menurunkan angka terpapar covid-19, karena kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan kedaulatan yang utama,” tegasnya.
“Pengawasan Ombudsman dilakukan di daerah untuk melihat kondisi di lapangan untuk mengadvokasi hasil temuan di daerah kepada stakeholder utama di tingkat nasional,” terangnya.
Menurut Farida, pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 ini terhitung sejak tanggal 27 April 2021 sampai 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu. (Nining)