BERITA JAKARTA – Mila Tayeb Sedana dan Dr. Munnie Yasmin selaku kuasa hukum dari 9 orang nasabah Bank Mega yang dananya raib atau hilang dari rekening dengan kerugian total sebesar Rp33,45 miliar lebih, mendesak pimpinan dan pemilik Bank Mega bertanggungjawab, dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang.
“Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto-Bali,” terang Mila Tayeb dalam keterangan tertulis yang diterima Matafakta.com, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) juga diminta segera bertindak tegas untuk mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah, guna mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Mila, berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
“Berdasarkan, UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perlindungan Hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” jelasnya.
Seperti diketahui, terungkapnya skandal pembobolan dana kliennya di Bank Mega, bermula ketika pada bulan November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya, namun menurut keterangan dari pihak Bank Mega dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada, dan tidak tercatat pada sistem.
Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana. Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program, lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi formulir pengaduan.
“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Diungkap Mila, modus operandi pembobolan dana deposito nasabah diduga dilakukan dengan didahului oleh pembukaan rekening fiktif menggunakan nama nasabah. Rekening fiktif tersebut, diduga dibuat pejabat Bank Mega sendiri, tanpa adanya persetujuan dan tanpa sepengetahuan dari nasabah.
Pada saat, sambung Mila, meminta data mutasi rekening atas rekening fiktif tersebut, para nasabah sangat terkejut dengan banyaknya transaksi yang terjadi. Malahan salah seorang nasabah yang telah menempatkan dana deposito pada tahun 2012, telah kehilangan dananya hanya dalam tempo satu hari setelah penempatan.
“Ketika diperiksa polisi ajaibnya beberapa nasabah malah diperiksa oleh pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Tanggal 16 Desember 2020, karena adanya laporan dari pihak Bank Mega,” imbuhnya.
“Bahkan, pada awal mula pemeriksaan, klien kami yang diperiksa justru dicecar pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi-transaksi penarikan yang tidak dilakukan klien kami yang mana justru hal tersebut menjadi hal yang aneh bagi klien kami, karena kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan dalam hal ini,” tambahnya.
Mengingat itikad baik dari pihak Bank Mega tidak juga kunjung diperlihatkan, selaku kuasa hukum 9 orang nasabah Advokat Mila Tayeb Sedana, dan Dr Munnie Yasmin, telah melaporkan pihak Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditangani oleh Subdit IV MUSP.
“Anehnya lagi, Bank Mega malahan ikut membuat laporan polisi ke di Dittipidsiber. Sejak itu nasabah dipersulit untuk meminta data dari pihak Bank Mega. Padahal nasabah berhak untuk meminta data–data tersebut. Dibutuhkan untuk melengkapi bahan laporan di Dittipideksus Bareskrim polri,” pungkasnya. (Sofyan)