BERITA BEKASI – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-20220 memasuki babak baru. Pasalnya, keluar rekomendasi baru yaitu bahwasanya DPP Partai Golkar Nomor B-571/Golkar/IV/2021, tertanggal 30 April 2021, perihal rekomendasi calon Pergantian Antar Waktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi yang ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Lodewijk F Paulus tersebut, ditujukan untuk Plt Ketua DPD Golkar Jawa Barat.
Lalu, DPD Golkar Jawa Barat mengeluarkan surat dengan Nomor: B-29/GOLKAR/V/21, tertanggal 6 Mei 2021, perihal rekomendasi calon Pergantian Antar Waktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa jabatan 2017-2022. Surat itu ditunjukan untuk Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang ditandatangani Plt Ketua, Tb Ace Hasan Syadzily dan Sekretaris Ade Ginanjar.
Dalam surat tersebut, menginstruksikan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bekasi, untuk segera menindaklanjuti proses pengajuan pelantikan Wakil Bupati Bekasi atas nama, Ahmad Marjuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menuturkan bahwa pihaknya dari Partai Golkar Kabupaten Bekasi patuh terhadap keputusan DPP Partai Golkar, intinya sesuai dengan arahan DPP.
“Saya meluruskan opini yang berkembang dulu, kenapa Fraksi Golkar tidak hadir dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, karena surat dari DPP Golkar sudah turun rekomendasi terbaru atas nama Tuty Yasin dan H. Dahim pada 13 Februari terus Paripurna Maret,” katanya, Selasa (24/5/2021).
Namunkan, sambung Arif, Panlih DPRD mengatakan bahwasanya surat rekomendasi terbaru itu sudah tidak bisa diterima, karena pendaftaran sudah ditutup, tetap saja karena kita kepanjangan tangan DPP ya kita harus jalani, selama surat itu tidak ada perintah yang terbaru. Oleh karena itu, kita mengawal kebijakan Ketum waktu itu,” tambahnya.
Sekarangkan, lanjut Arif, sudah muncul intruksi yang terbaru intinya apapun maksud saya kita kepanjangan tangan DPP kita pansun dan pantuh apapun perintah atau instruksi DPP dan DPP juga kan sebetulnya dalam setiap surat yang diterima kita, tetap saja DPP juga menganjurkan agar proses pemisahan kekosongan jabatan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dia pasrikan, Golkar Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti intruksi dari DPP Golkar dengan sebaik-baiknya. “Tindak lanjut seperti apa intinya intruksi dari DPP akan kami laksanakan dengan baik sebaiknya,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja mengatakan, pihaknya akan tindak lanjuti instruksi DPP Golkar dengan rapat pleno DPC Golkar Kabupaten Bekasi. “Kami tindaklanjuti dengan rapat pleno, ya tapi sebagai Bupati Bekasi belum dapat apa-apa (Surat Rekomendasi DPP Golkar, red),” tandasnya. (Hasrul/Mul)