Warga Pilar Datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ratusan warga Kampung Pilar Cikarang yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengenai pemerikasaan identitas pelawan dalam Perkara Perdata (Gugatan) bernomor:99/Pdt.G/2021/PN.Ckr.

Ketua Fowapti Maskuri menjelaskan, kehadiran pihaknya ke PN Cikarang yakni untuk melakukan pemerikasaan identitas warga Kampung Pilar yang menggugat Direktur Utama PT. Nusuno Karya, Cipto Sulistiyo dan Edi Chandra terkait dugaan penyerobotan tanah Warga Kampung Pilar.

“Dalam hal ini, saya memenuhi panggilan pertama persidangan gugatan warga Pilar untuk melakukan sidang mediasi dan pemeriksaan identitas penggugat yang hari ini kami nyatakan untuk tidak ada kompromi dalam melawan mafia tanah,” kata Ketua Fowapti sekaligus menjabat Sekretaris Lembaga Ta’mir Masjid (LTMNU), Kabupaten Bekasi, Senin (24/5/2021).

Pantauan dilokasi, warga Fowapti sebagian berkumpul untuk memanjatkan do’a meminta perlindungan kepada Tuhan YME dari pada mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanah rakyat Pilar. Semoga, dengan diadakannya do’a bersama agar Hakim PN Cikarang mendapatkan hidayah Allah SWT, untuk tetap mendukung pergerakan warga.

Selain itu juga warga mengadakan do’a bersama di depan Kantor PN Cikarang untuk meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan YME agar diberikan kelancaran dalam perjuangan gugatan tersebut atas tersangkut persengketaan lahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih mengatakan, persidangan pertama warga Kampung Pilar yang menggugat PT. Nusuno Karya, Cipto Sulistiyo dan Edi Chandra diundur sampai dua Minggu yang sebabkan pihak terlawan tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

“Untuk pihak terlawan tidak hadir untuk melakukan pemanggilan kembali para pihak tersebut dan juga dari pelawan mengajukan perubahan alamat tadi di persidangan meminta waktu untuk merubah alamat selama dua Minggu,” ungkapnya

Dia mengungkapkan, tidak ada kejelasan mengapa pihak tergugat PT. Nusuna Karya, Cipto Sulistiyo tidak menghadiri persidangan. Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengikuti persidangan.

“Kalau salah satu pihak tidak hadir Majelis Hakim akan menilai dan melihat dulu panggilannya. Kalau panggilannya sah dan patut, tetapi yang bersangkutannya tidak hadir tanpa alasan yang jelas nanti semua kembali ke Hakim,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB