BERITA BEKASI – Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan Interpelasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2020.
Kepada Matafakta.com, Ketua JAPMI, Mat Atin atau akrab disapa Ujo memaparkan, desakan itu dilakukan pihaknya karena adanya kejanggalan terhadap realiasasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Hasil kajian dan tela,ah internal, kami merasa perlu melakukan penyampaian aspirasi kepada DPRD selaku mandataris rakyat Kabupaten Bekasi terkait temuan kami atas beberapa hal ketidaksesuaian yang ada dalam LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020 tersebut,” tegas Ujo, Sabtu (22/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ujo, secara garis besar pihaknya menemukan sejumlah laporan pertanggung jawaban yang kontradiktif, sehingga tidak dapat dipahami secara jelas, transparan, akuntable dan terukur baik dalam hal input dan output serta keberpihakan bahkan dampak positif dari kebijakan penggunaan pagu anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, sambung Ujo, JAPMI menemukan ada beberapa kegiatan yang menyita perhatian publik dengan jumlah pos anggaran yang sangat fantastis ditahun 2020. Pos anggaran tersebut, salah satunya terkait dengan anggaran penanganan Covid-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pada April 2020, Pemkab Bekasi dan DPRD, bersepakat mengalokasikan anggaran penanganan pendemi Covid-19 sebesar Rp240 miliar melalui SK Bupati untuk mengalokasi anggaran tersebut sesuai dengan Intruksi Bupati No.460/1543/Bapeda/2020, tentang percepatan penanganan Covid-19, terhadap dampak ekonomi dan sosial di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lanjut Ujo, adalah bahwa anggaran tersebut bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Pengalihan Anggaran Kegiatan penanggulangan Banjir Dinas PUPR, SILPA tahun 2019, Penambahan Anggaran tidak terduga dan pengalihan kegiatan lainnya di Kabupaten Bekasi.
“Tapi, pertanggungjawaban anggaran itu, tidak disampaikan dalam LKPJ Bupati Tahun 2020. Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, Pemkab Bekasi melakukan Perubahan APBD 2020 dimana ditetapkan kebijakan untuk melakukan pemangkasan anggaran atau refocusing sebesar 35 persen dari total APBD 2020,” jelas Ujo.
Anggaran tersebut, sambung Ujo lagi, diperkirakan mencapai Rp1,3 Triliun, dimana alokasi penggunaan anggaran tersebut untuk program penanganan dan penanggulangan Covid-19. Namun sayangnya, program tersebut disinyalir hanya mampu menyerap anggaran sekitar Rp150 miliar. Kenapa begitu, tentu hal tersebut menjadi tandatanya yang sangat besar bagi masyarakat.
“Berdasarkan Informasi dan data yang kami dapat di Bulan September 2020, DPRD Kabupaten Bekasi menarik kembali dana refocusing senilai Rp700 miliar dan mengalokasikanya ke sejumlah dinas untuk difokuskan kembali ke pembangun infrastruktur,” imbuhnya.
Ujo melanjutkan, tentu saja sikap DPRD ini dapat kami pahami karena akibat sangat minimnya penyerapan anggaran penangan Covid-19 yang dilakukan Pemkab Bekasi yang bahkan terkesan tidak serius bahkan tidak mampu melakukan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Dan terhadap permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi terkesan tidak membuka informasi sama sekali kepada kami terkait perincian pengunaan pagu anggarannya, meskipun sebetulnya kami juga memahami bahwa terkait anggaran Covid-19, Pemerintah Daerah tidak diwajibkan untuk melaporkan ke DPRD tetapi berdasarkan PP No.22 Tahun 2019 Pasal 214 Ayat (1) berbunyi Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat,” bebernya.
Oleh karena itu, kami dari JAPMI mendesak Kepada DPRD kabupaten Bekasi sebagai Representatif dari masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengambil sikap dan menjalankan fungsinya dan pengawasannya untuk menjelaskan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran-anggaran tersebut diatas untuk menggunakan Hak Interplasi sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga, apabila ditemukan kejanggalan atau bahkan ketidaksesuaian data dalam LKPJ Bupati Bekasi tersebut, JAMPI dengan tegas menyatakan menolak LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020 sebagai bentuk keberpihakan terhadap rasa keadilan masyarakat dan kebenaran dalam rangka menghapus praktek-praktek korupsi yang sangat menyengsarakan rakyat,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)