BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual di Kota Bekasi minta hukum tegak lurus tanpa intervensi dari pihak manapun terkait perbuatan yang telah merusak masa depan anak gadisnya yang masih dibawah umur, PU (15) sebagai korban kekerasan seksual yang kini masih bebas.
“Saya minta hukum tegak lurus dan tidak pandang bulu mau anak pejabat DPRD Kota Bekasi atau siapa intinya hukum harus tegak,” tegas DD kepada Matafakta.com, Kamis (20/5/2021).
DD mengaku, sudah banyak intervensi serta ancaman yang diterimanya selama mendorong proses hukum berjalan terhadap tersangka AT (21) di Polres Metro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman macam-macam suara motor tengah malam depan rumah juga ada melalui WA atau medsos dengan akun yang berbeda juga ada, nanti kita buka semua pada waktunya,” ujar DD.
Meski sedikit ada rasa kecewa, sambung DD, terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota, karena lambannya dalam menindak tersangka AT, tapi dia yakin polisi akan segera menemukan tersangka.
“Saya laporkan tersangka AT pada 12 April 2021 lalu dengan membawa korban anak saya ke Polres Metro Bekasi Kota. Kabarnya, sekarang malah tersangka AT sudah tidak berada lagi di Bekasi,” ungkap DD.
Padahal, lanjut DD, menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berpendapat, bahwa bukti pemula yang ada sudah bisa memproses AT secara hukum.
“Tapikan kembali lagi kewenangan ada di polisi. Saya sendiri tidak paham standar gimana dan buktinya harus seperti apa, sehingga polisi bisa menjemput dan menahan AT ketika itu,” jelasnya.
Meski begitu, tambah DD, dirinya masih yakin dan menghormati kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya PU (15) yang dilakukan tersangka AT.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya dan saya tidak mau kasus ini berhenti. Intinya, hukum harus tegak di Kota Bekasi. Semoga, dalam waktu dekat polisi segera bisa menemukan tersangka AT,” pungkasnya. (Indra/Edo)